Panwas dianggap kebablasan karena Moch Anton belum ditetapkan sebagai calon wali kota dan cuti sebagai kepala daerah. Di sisi lain panwas berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) dikeluarkan akhir Desember 2017.
Komisioner Panwas Kota Malang Iwan Sunaryo mengatakan, sidang klarifikasi merupakan amanat dari undang-undang. Bentuk klarifikasi, menindaklanjuti temuan atas dugaan pelanggaran dilakukan oleh PNS, dalam hal ini Kepala Puskesmas Kendalkerep dr Lisna.
"Sidang klarifikasi bukan bentuk justifikasi. Panwas menjalankan amanat undang-undang, soal adanya pelanggaran atau tidak. Nanti akan dibahas dalam pleno," kata Iwan saat dihubungi detikcom, Selasa (6/2/2018).
Baca Juga: Kepala Puskesmas Disangka Selfie dengan Bacalon, Ini Kata Kadinkes
Menurut dia, netralitas PNS banyak diatur dalam undang-undang. Khusus, Surat Edaran (SE) MenPAN RB ditegaskan, jika PNS dilarang berfoto, selfie dengan bakal calon.
"Dengan bakal calon saja sudah tidak boleh, apalagi calon, itu yang kita pakai acuan,. Proses ini justru membantu dan menghindarkan ASN terjerumus arus politik," tegasnya.
Ditambahkan, dalam aturan tersebut jelas secara berurutan pelarangan sebelum, sesudah sampai pemenangan saat kontestasi pilkada digelar. "Sebelum maupun sesudah, aturannya berurutan untuk pelarangannya," tambahnya.
Iwan menjelaskan, Panwascam Blimbing dengan temuannya telah memiliki bukti, yang dijadikan dasar untuk melakukan pemanggilan kepada Kepala Puskesmas Kendalkerep saat kegiatan HUT Bunulrejo 28 Januari 2018 lalu.
Baca Juga: Kepergok Selfie dengan Bacalon, Panwas Sidang Kepala Puskesmas
"Panwascam dengan temuannya dan menjadi barang bukti untuk pemanggilan klarifikasi," tandasnya.
Dalam kesempatan itu Iwan turut menanggapi soal tanggapan Kadinkes, banyak orang berfoto bersama bakal calon dalam kegiatan itu.
"Jika memang begitu, silakan melapor dan mengadu kepada kami untuk ditindaklanjuti. Yang sudah dilakukan berdasarkan temuan Panwas saat itu," tegasnya.
Dalam SE MenPAN RB dicantumkan pelarangan PNS berfoto bareng dengan bakal calon di huruf C, tentang kode etik PNS.
Panwasam Blimbing memanggil dan menggelar sidang klarifikasi atas temuan Kepala Puskesmas Kendalkerep berstatus PNS selfi (swafoto) dengan bakal calon Moch Anton juga Wali Kota Malang di suatu kegiatan pada 28 Januari 2018 lalu. (fat/fat)