Lahan yang dieksekusi sebanyak 6 bidang terdiri dari 2 bidang bangunan rumah dan 4 lahan sawah warga dengan total luas 2.751 m2 milik 4 warga. Eksekusi sempat diwarnai adu mulut pemilik lahan dan petugas, namun mereka akhirnya pasrah.
6 Bidang milik Admuri asal Desa Jangur, Sumiana, Holifah dan Supandi asal Desa Muneng dan Supandi, itu tidak sepakat nilai harga ganti rugi yang ditentukan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Kementerian PUPR. Sang pemilih akhirnya menempuh jalur hukum..
Dalam eksekusi ini, selain menerjunkan satu alat berat, petugas gabungan dari TNI-Polri, menerjunkan 550 personel. 300 Polisi dari Polres Probolinggo Kota, 100 personel anggota Polres Probolinggo, 100 personel anggota TNI dan 50 personel anggota Satpol PP Pemkab Probolinggo.
"Lahan itu berada di daerah Jangur dan Muneng Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, yang bertepatan dengan lokasi simpang susun 1 Tol Probolinggo," kata PPK Kementrian PUPR, Agus Minarno di lokasi, Selasa (6/2/2018).
Agus Minarno mengaku eksekusi ini dilakukan untuk memastikan kepada publik jika lahan itu sudah bisa dilakukan pembangunan tol, dengan kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Sehingga pemilik segera untuk melakukan pengosongan di lahan tersebut," jelasnya.
Dia berharap penyelesaian pembangunan Tol Pasuruan-Probolinggo (PasPro) rampung Mei mendatang.
"Jadi selama empat bulan ke depan kami ada waktu untuk penyelesaian, saat ini pembangunan sudah mencapai kurang lebih 70 persen," terangnya.
Dia mengatakan, pemilik lahan belum menerima atas harga yang ditetapkan oleh pemerintah, terkait pembelian tanah dan bangunannya.
"Namun sekarang sudah memperoleh ketetapan dari Pengadilan Negeri atas harga yang harus diterima oleh pemilik lahan," paparnya. (fat/fat)