Berkedok Dukun, Janda Muda di Lamongan Perdayai Artis Dangdut

Berkedok Dukun, Janda Muda di Lamongan Perdayai Artis Dangdut

Eko Sudjarwo - detikNews
Selasa, 06 Feb 2018 13:20 WIB
Foto: Eko Sudjarwo
Lamongan - Berkedok sebagai dukun pengasihan, seorang janda muda di Lamongan terpaksa berurusan dengan polisi. Janda dua anak ini menipu korbannya dengan modus bisa memberikan ajian pengasihan dengan syarat-syarat tertentu. Bahkan, salah seorang korbannya adalah penyanyi dangdut asal Lamongan.

Informasi yang dihimpun detikcom, pelaku yakni janda berinisial NH (34) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Kota Lamongan.

"Tersangka NH mengaku sebagai peramal yang bisa membaca hati seseorang, serta dapat menyelesaikan apapun permasalahan pengasihan, bahkan tersangka juga mengaku bisa mengembalikan kekasih yang telah pergi dengan media kartu remi," kata Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung kepada wartawan di mapolres, Selasa (6/2/2018).

Menurut Feby, dengan menggunakan media kartu remi dan keris kecil yang terbuat dari tembaga dan minyak wangi tertentu, tersangka meyakinkan dapat memenuhi dan menyelesaikan permasalahan pengasihan yang menimpa korban.

"Sebagai imbalan, tersangka kemudian meminta sejumlah uang dengan alasan membeli peralatan yang digunakan untuk ritual dan salah satu korbannya ada yang dimintai uang hingga Rp 30 juta," ungkap Feby.

Feby menuturkan, terungkapnya dugaan penipuan yang dilakukan NH berawal saat petugas mendapat laporan dari salah satu korbannya, penyanyi dangdut asal Desa Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng.

"Korban datang ke rumah tersangka dengan maksud meminta bantuan permasalahan perjodohan dan tersangka sanggup menolong korban dengan meminta sejumlah uang dengan alasan untuk ritual," terang Feby yang menyebut pelaku beberapa kali menyerahkan uang yang jika ditotal bisa mencapai Rp 30 juta.

Dari hasil ritual sang dukun ini, korban diberi batu merah delima dan Rajah. Tapi, lanjut Feby, setelah diberi merah delima dan rajah ini ternyata hubungan percintaan korban malah putus dan tidak ada hasilnya sampai sekarang.

"Kejadian ini dilaporkan ke polisi dan akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka di sebuah cafe di Lamongan," jelas Feby.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Feby, ternyata ada korban lain yang terdeteksi dan melapor ke polisi. Kini, tersangka pun harus menjalani proses hukum di kepolisian.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara," tegas Feby. (fat/fat)
Berita Terkait