Kasus Gelora Pancasila, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

Kasus Gelora Pancasila, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

Zaenal Effendi - detikNews
Selasa, 06 Feb 2018 13:07 WIB
Kasus Gelora Pancasila, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan
Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - Kasus dugaan penyalahgunaan aset Pemkot Surabaya, Gelora Pancasila, yang merugikan negara sekitar Rp 183 Miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jatim sudah menaikkan statusnya menjadi penyidikan.

"Setelah melakukan tahap penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan data, penyidik menaikkan statusnya menjadi penyidikan," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (6/2/2018).

Dengan naiknya status menjadi penyidikan, kata Richard, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan saksi terkait.

"Minggu ini sudah mulai kami panggil saksi untuk diperiksa," ungkapnya.

Kasus ini bermula dari laporan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke beberapa penegak hukum mulai dari kejaksaan, kepolisian, hingga KPK. Risma melaporkan 11 aset pemkot yang terus berusaha dipertahankan. Adapun 11 aset itu diantaranya adalah Gelora Pancasila, Waduk Wiyung, Jalan Upa Jiwa yang diklaim Marvell City, PDAM Surya Sembada di Jalan Basuki Rahmat, dan Kolam Renang Brantas.

Sementara Asisten Pidana Khusus Didik Farkhan mengungkapkan pihaknya sudah memeriksa semua pihak terkait termasuk Pemkot Surabaya. "Minggu ini sudah mulai melakukan pemeriksaan saksi. Tapi semua pihak sudah kami periksa termasuk meminta keterangan dari Pemkot serta pihak terkait dalam kasus ini," kata Didik saat dikonfirmasi.

Didik juga berharap dengan dinaikkannya ke penyidikan, kasus dugaan penyalahgunaan aset Pemkot Surabaya bisa segera tuntas. "InsyaAllah segera, mohon doanya. Minggu ini lah pokoknya kami periksa saksi meski saat penyelidikan sudah kami mintai keterangan," pungkas Didik. (ze/iwd)
Berita Terkait