Dua Tukang Serkel Tak Terlibat Pembalakan Liar Akhirnya Dipulangkan

Dua Tukang Serkel Tak Terlibat Pembalakan Liar Akhirnya Dipulangkan

Ghazali Dasuqi - detikNews
Selasa, 06 Feb 2018 08:21 WIB
Dua Tukang Serkel Tak Terlibat Pembalakan Liar Akhirnya Dipulangkan
Foto: Ghazali Dasuqi
Situbondo - Abdul Wafa (37) dan Mudin (40), akhirnya bisa bernafas lega. Kedua warga Desa Selowogo, Kecamatan Bungatan, itu dipulangkan setelah sempat diamankan di Mapolres Situbondo. Hasil penyelidikan, kedua tukang serkel (olah) kayu itu dinilai tak terbukti terlibat atas dugaan kasus pembalakan liar.

Keduanya diamankan polisi saat menjalankan profesinya sebagai tukang serkel keliling. Abdul Wafa dan Mudin ikut terkena gerebek, saat menyerkel kayu-kayu jati hasil curian milik Hartono (47), di Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan.

"Kedua tukang serkel itu tidak terlibat. Mereka memang menawarkan jasa serkel dengan berkeliling. Sehingga tidak tahu asal muasal kayu yang diminta tersangka untuk diserkel. Keduanya hanya dijadikan saksi dan sudah dipulangkan," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu H Nanang Priyambodo, Selasa (6/2/2018).

Nanang menambahkan, dalam kasus pembalakan liar ini pihak kepolisian Situbondo menetapkan satu orang tersangka. Dia adalah Hartono, si pemilik kayu. Dia dijerat dengan pasal 12 huruf l jo pasal 87 ayat (1) huruf b UU RI No 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan.

Baca Juga: Tiga Warga Situbondo Diamankan Saat Asyik Potong Kayu Jati Curian

"Pengakuan tersangka, dia mendapatkan kayu jati itu hasil membeli dari seseorang, yang hingga kini masih dalam pengejaran. Waktu beli bentuknya gelondongan, sebanyak 21 gelondong," papar beber Nanang.

Kayu-kayu jati itu sedianya akan digunakan tersangka untuk memperbaiki rumahnya. Karena itu, gelondongan kayu itu diolah untuk dijadikan usuk dan kayu reng. Namun belakangan diketahui, kalau 21 gelondongan kayu itu berasal dari 8 pohon jati yang dicuri dari kawasan hutan Kampung Pandan Sari, Desa Pasir Putih. Area tersebut masuk wilayah RPH Bungatan, BKPH Panarukan, KPH Bondowoso.

Sebelumnya, aksi pembalakan liar di kawasan hutan berhasil diungkap. Sebanyak tiga orang asal Kecamatan Bungatan diamankan. Masing-masing, pemilik kayu bernama Hartono (48), serta dua tukang potong kayu, Mudin (40) dan Abdul Wafa.

Ketiganya digerebek Regu Patko 801 Satuan Sabhara Polres Situbondo, saat asyik mengolah kayu jati diduga hasil curian dari kawasan Hutan, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan.
(fat/fat)
Berita Terkait