Salah satu potensi pelanggaran adalah penggunaan tempat umum seperti lembaga pendidikan, masjid dan mushola, untuk kampanye.
"Kami mengantisipasi potensi pelanggaran kampanye di tempat umum seperti sekolah-sekolah, mushola dan masjid dan tempat yang dilarang untuk dijadikan lokasi kampanye," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Ahmari, saat Focus Group Discussion (FGD) di Pasuruan, Senin (5/2/2018).
Ahmari mengungkapkan, masa kampanye Pilgub Jatim dan Pilbup Pasuruan sangat panjang mulai 18 Februari hingga Juni. Lamanya rentang waktu kampanye rentan terjadi pelanggaran.
"Lembaga-lembaga pendidikan, yayasan-yayasan pondok pesantren, mushola, masjid sangat rentan dijadikan lokasi kampanye. Meski tak ada kegiatan resmi kampanye, bisa saja diselipkan dalam kegiatan lain seperti imtihan, ceramah dan lainnya. Saat bulan Ramadan nanti, kegiatan-kegiatan buka bersama di masjid-masjid dan mushola juga akan diawasi. Kalau ada ajakan memilih, mempengaruhi orang agar memilih, itu termasuk kampanye. Kita juga akan awasi logistik-logistik untuk kegiatan-kegiatan tersebut berasal dari mana," terangnya.
Panwaslu, kata Ahmari, sudah menyiapkan sistem pengawasan untuk mencegah potensi pelanggaran tersebut. Sebanyak 72 anggota Panwascam, 365 PPL dan 380 pengawas TPS akan dkerahkan. Pihaknya mengutamakan pencegahan.
"Kami utamakan pencegahan. Misal sebelum ada acara imtihan di sekolah-sekolah atau ceramah-ceramah di masjid, petugas akan memanggil penitia agar menghindari unsur kampanye. Kalau pencegahan tak diindahkan, ya kami akan ambil tindakan tegas sesuai aturan," terangnya.
Sementara Nasrub, Divisi Hukum Penindakan Panwaslu Kabupaten Pasuruan mengungkapkan semua anggota Panwascam, PPL dan pengawas TPS sudah diberikan pembekalan.
"Kami sudah bekali jajaran Panwas hingga pengawas TPS bagaimana menyikapi temuan-temuan pelanggaran di lapangan. Kami juga akan tindaklanjuti aduan dari masyarakat," terangnya. (fat/fat)











































