"Berdasarkan informasi yang didapat dari warga sekitar, kami menetapkan sementara tersangka PS sebagai pemilik dari perusahaan PJTKI ilegal tersebut," ujar Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Sabtu (3/2/2018).
Menurut Kusworo, perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal tersebut telah beroperasi selama kurang lebih 6 bulan, dan telah banyak menyalurkan tenaga kerja ke luar negeri. Tenaga kerja yang dikirim berasal dari Jember dan Banyuwangi. Negara tujuannya adalah Singapura.
"Untuk tujuan negara Singapura, dan tenaga kerja yang disiapkan berasal dari Banyuwangi dan sekitar Jember. Para TKI itu bekerja dengan visa turis, untuk kunjungan wisata," ujar Kusworo.
![]() |
Karena tak beroperasi sebagaimana mestinya, maka Unit Reskrim Polsek Jenggawah melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Sejumlah barang bukti dokumen dan beberapa orang korban dimintai keteraangan.
"Modus tersangka adalah mengiming imingi korban dengan gaji besar kepada korban-korbannya. Sementara korban yang ada 3 orang yang telah tinggal di tempat tersangka untuk mendapat pelatihan, dan disiapkan untuk dikirim ke luar negeri," jelas Kusworo.
Atas perbuatannya, PS dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 600 juta," tegas Kusworo. (bdh/bdh)