"Bukan hanya tersangka, tapi juga sudah kita tahan sejak kemarin. Dikarenakan dua alat bukti yang sah sesuai dengam pasal 184 KUHP," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Frans Mangera pada detikcom, Sabtu (3/2/2018).
Kedua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan MH sebagai tersangka yakni hasil visum serta keterangan saksi yang melihat kejadian.
BACA JUGA: Guru Tewas Dianiaya Murid, Gus Ipul Minta Disdik Lakukan Evaluasi
"Kita tidak mengejar tersangka karena anak-anak, tetapi yang kita kejar bukti pertama adalah saksi ahli berupa visum et repertum, dan kedua adalah saksi yang melihat, mendengar, menyaksikan, melerai pemukulan guru itu atau korban," ungkap Barung.
Ia kembali menegaskan, selain penetapan tersangka, pihaknya juga melakukan penahanan di ruang khusus karena masih di bawah umur.
"Yang bersangkutan sudah kita tahan. Karena yang bersangkutan di bawah umur maka kita tempatkan di ruang khusus," pungkasnya. (ze/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini