Pemilik mobil adalah Yakut Azhari (40), warga Perumahan Tambak Rejo Indah, Waru, Sidoarjo. Yakut dianiaya dan mobilnya dilarikan saat melintas di Perumahan Babatan Pantai, Mulyorejo, Surabaya.
"Kami sudah menangani kasusnya dan pelaku sudah kami amankan. Saat ini masih kami kembangkan kasusnya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Jumat (2/2/2018).
Sudamiran sendiri belum berani berbicara banyak karena kasus ini masih dikembangkan. Dari informasi yang dihimpun, pelaku diamankan di rumahnya di Sidoarjo. Kasus ini berawal saat korban menerima order melalui aplikasi online. Penumpang diambil di Perumahan Kepuh Permai Tropodo, Waru Sidoarjo.
Penumpang itu minta diantarakan ke Jalan Kalijudan X. Namun sebelum ke alamat tujuan, penumpang minta diantarkan ke ATM untuk mengambil uang. Setelah mengambil uang, penumpang meminta diantarkan ke Perumahan Babatan Pantai VII. Di perumahan itulah pelaku melakukan aksinya.
Saat melintas di depan rumah nomor 50, secara tiba-tiba korban menyetrum Yakut menggunakan alat setrum genggam. Alat setrum itu disetrumkan ke pipi kiri korban. Korban pun kesakitan namun melawan. Korban memberontak dan berhasil keluar dari mobil sembari berteriak minta tolong.
Pelaku lalu menguasai mobil bernopol L 1195 II itu dan segera kabur. Empat satpam yang mencoba menghentikan mobil itu tak mampu mengejar dan lebih menolong korban. Korban dibantu satpam akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Mulyorejo. (iwd/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini