Batas akhirnya pada 11 Februari mendatang atau satu hari sebelum KPU menetapkan bakal paslon maju di Pilwali Malang 2018.
"Kami memberikan batas waktu sebelum hari H penetapan. Semua atribut harus bersih," ujar Ketua Panwaslu Kota Malang Ali Mustofa kepada wartawan di Kantor KPU Kota Malang, Jalan Bantaran usai penyampaian hasil verifikasi parpol, Jumat (2/2/2018).
Baliho ataupun atribut, kata dia, kembali bisa dipasang usai penetapan KPU, yakni 15 Febuari 2018.
Pemasangan juga akan diikuti dengan alat peraga kampanye Pilwali Kota Malang, mengacu pada tahapan proses pilwali yang sudah berjalan. "Alat peraga baru juga akan dipasang di tanggal 15 Februari itu," tegasnya.
Ditanya masih ada banyak atribut bakal paslon tetap terpasang hingga saat ini, Ali tengah berkoordinasi dengan polisi untuk turut mengawal jika nantinya dilakukan penertiban.
"Kami tengah berkoordinasi dengan Polres Malang Kota, soal pembersihan atribut yang sudah terpasang," akunya.
Menurut dia, atribut sudah telanjur dipasang, diharapkan segera diturunkan oleh masing-masing tim bakal paslon. Jika tidak bisa dikenakan sanksi. "Kalau tidak dilepas akan dikenai sanksi," tandasnya.
Pantauan detikcom, ada atribut milik bakal paslon Yaqud Ananda Gudban-Wanedi bertebaran di beberapa titik. Ada yang berizin dengan stempel di atas banner atau baliho, ada juga yang sudah menjadi sasaran penertiban Satpol PP Kota Malang beberapa waktu lalu.
Atribut bakal paslon dengan tagline MeNaWan (Menangkan Nanda Wanedi), juga terpampang gambar kedua figur yang diusung PDIP, Hanura, PAN, dan PPP.
Sementara jubir Tim Pemenangan Paslon MeNaWan, Dito Arief mengatakan, pemasangan atribut bukan berasal dari bakal paslon akan maju di kontestasi pilwali.
Melainkan inisiatif dari relawan dan masyarakat. Menurut dia, ini justru membantu KPU sebagai penyelenggara untuk sosialisasi kepada masyarakat.
"Materi sosialisasi bukan alat peraga kampanye, dan itu inisiatif dari relawan dan masyarakat. Kami sudah konsultasikan dengan berbagai pihak termasuk penyelenggara Pilkada," ujar Dito dalam siaran persnya kepada wartawan.
Pihaknya menyesalkan, tindakan Satpol PP melangkah terlalu jauh. Apalagi menyangkut persoalan yang merupakan kewenganan Panwaslu.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4 Tahun 2017, saat ini belum memasuki masa kampanye, sehingga spanduk dan banner itu bukanlah alat peraga kampanye melainkan materi sosialisasi.
"Karena itu 100 advokat sudah bergabung bersama MeNaWan. Untuk menghadapi segala permasalahan hukum, baik pada saat kampanye ataupun jika ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) kelak. Termasuk soal pencopotan atribut oleh Satpol PP," terangnya. (fat/fat)