"Kalau memang akhirnya disepakati demikian, kami tidak masalah. Asal tidak memberatkan," terang Humas Jatim Park 3, Simon Purwo Ali kepada detikcom, Jumat (2/2/2018).
Obyek wisata buatan milik Paul Sastro ini menyerahkan sepenuhnya kepada Pemdes Beji. Sesuai hasil kesepakatan yang dimediasi oleh Sekda Pemkot Batu, Pemdes diminta mengirim surat tuntutan atas semua persoalan, termasuk sengketa lahan kas desa.
"Sudah diterima dan masih dibahas oleh manajemen. Ke depan tetap menunggu apa keinginan dari Pemdes Beji," tegas Simon.
"Apakah nanti dikerjasamakan, disewakan atau dikelola kembali oleh desa, kami mengikuti saja apa keinginan dari Pemdes Beji," sambungnya.
Dikatakan, dalam kesepakatan sebelumnya untuk pemanfaatan lahan biaya ganti sekitar Rp 50 juta untuk satu tahun. Apakah nilai tersebut berubah atau tetap sama, dia belum mengetahui.
"Kalau dulu tidak salah Rp 50 juta. Jika sampai miliaran saya tidak bisa ngomong," ujarnya.
Diakui Simon, Jatim Park 3 telah memenuhi beberapa tuntutan warga. Seperti melibatkan dalam UMKM, rekrutmen pegawai, air bersih sampai penerangan.
"Bila masih dirasa kurang atau memenuhi kebutuhan lainnya, akan lebih baiknya dimusyawarahkan. Termasuk keputusan kedepan soal lahan kas yang dipersoalkan," akunya.
Sementara Kades Beji Kukuh Kusbianto mengaku tengah menunggu pertemuan dengan seluruh elemen desa, dalam menentukan nasib kedepan tanah kas desa merupakan Gandjaran bagi Kasi Pelayanan (Mudin) itu.
"Saya pribadi tak bisa memutuskan. Harus ada kesepakatan semua pihak, baru nanti hasilnya disampaikan kepada manajemen Jatim Park 3. Apakah disetujui atau tidak nanti di musyarahkan terlebih dahulu," tegasnya terpisah.
Seperti diberitakan, Jatim Park 3 dituding menyerobot tanah kas Desa Beji. Lahan seluas 4.250 meter persegi tersebut telah digunakan untuk lahan parkir dan akses masuk wana wisata buatan di Jalan Ir Soekarno, Junrejo, Kota Batu. (fat/fat)











































