"Kedua tersangka merupakan mantan santri pesantren yang bersangkutan. Sekarang bekerja di peternakan lele," kata Kapolsek Rembang AKP Bambang Sucahyono, Jumat (2/2/2018).
Bambang menjelaskan aksi pencurian dilakukan saat sepi karena seluruh santri menunaikan salat Jumat. Kedua tersangka masuk dengan mengendarai motor secara berboncengan.
"Mereka memakai sarung seperti orang berangkat salat Jumat pada umumnya, itu semua guna mengelabui orang yang melihat," jelas Bambang.
Merasa telah aman, dua pelaku masuk ke 3 kamar santri dengan cara merusak pintu menggunakan obeng. Dengan cepat mereka membawa barang-barang santri. Antara lain 2 buah handphone, jam tangan, flasdisk, dompet dan topi warna merah.
"Aksi mereka (masuk ke pesantren) terekam CCTV. Berkat rekaman itu, pengurus pesantren melapor ke polisi," terangnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Rembang, Aiptu Agus, mengungkapkan petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran kedua tersangka. Dan kedua tersangka berhasil dibekuk di kawasan Pasar Kidul Dalem, Kecamatan Bangil.
"Kedua tersangka kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukumannya, kurungan penjara maksimal 7 tahun," tandas Agus.
Sementara dua tersangka mengaku melakukan perbuatan itu karena ingin memiliki handphone. "Saya kepingin punya handphone," ujar tersangka. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini