Dalam aksi yang berlangsung damai itu, pendamping warga dari Forum Suara Blambangan, Abdillah Rafsanjani mengatakan, bersama-sama dengan warga, pihaknya ingin meminta kembali hak atas tanah yang saat ini dikusai oleh pihak Perhutani wilayah barat dan PT Bumisari. Sebagai rujukan, mengacu pada pasal II tentang aturan peralihan Undang-undang Dasar RI tahun 1945 yang menyatakan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.
"Tanah rakyat Pakel luas lahan keseluruhan itu 400 bau atau 3 ribu hektare pemberian Bupati Banyuwangi Achmad Noto Hadi Soeryo sejak 11 Januari 1929 telah mengeluarkan surat ijin membuka tanah. Tanah itu diberikan kepada bapak Karso, Doelgani, dan Senin seluas 4 ribu bau yang terletak di Desa Sumberjo Pakel, Kecamatan Kabat, Kawedanan Rogojampi yang sekarang Desa Pakel Kecamatan Licin dengan akta penunjukan atas nama Sri Baginda Ratu," kata Abdillah kepada wartawan, usai orasi di depan Kantor Pemkab Banyuwangi, Kamis (1/1/2018).
![]() |
Usai menggelar orasi, perwakilan warga diundang berdialog dengan perwakilan Pemkab Banyuwangi. Mereka kemudian menggelar dialog di ruang rapat staf ahli Bupati bagian Pemerintahan, Hukum, dan Pembangunan.
Heru Santoso, Staf Ahli Bupati bagian Pemerintahan, Hukum, dan Pembangunan mengatakan, apa yang diinginkan warga Pakel akan disampaikan kepada Bupati. Menurutnya, beberapa warga juga telah menyampaikan beberapa fakta dan data yang cukup kuat, yang nantinya akan di diskusikan secara bersama-sama. Karena dalam persoalan ini melibatkan banyak pihak mulai dari BPN, KPH Perhutani wilayah barat, PT Bumisari, Desa Pakel, dan masyarakat.
"Kita perlu melibatkan banyak pihak, ini menyangkut pihak pertanahan, perhutani, menyangkut PT Bumisari, Desa Pakel, dan sebagainya. Tadi yang telah disampaikan sebagai bahan untuk diselesaikan secara bersama-sama," ucap Heru.
Terkait beberapa permintaan dari warga untuk membentuk tim khusus agar persoalan ini dapat terselesaikan, kata Heru, akan disampaikan kepada Asisten Bupati terkait yang secara teknis lebih dulu agar memahami melalui kajian-kajian sebelum dilaporkan kepada Bupati Azwar Anas.
"Kami hanya sebatas mendengar, mencatat kemudian melaporkan. Yang tadi itu, satu bagian dari keinginan masyarakat dan bagaimana pak Bupati nanti," imbuhnya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini