Kapolsek Siman, AKP Dwi Agus Cahyono menuturkan penyegelan ini dilakukan keluarga Almarhumah Mbah Bejo, warga Desa Tajug.
"Awal mulanya ada tukar guling tanah, lalu keluarga meminta sertifikat atas tanah yang ditukarkan itu, namun belum diterbitkan, akhirnya disegel," tuturnya melalui siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (1/2/2018).
Ia menambahkan sesuai dengan surat pernyataan No: 143/25/417.34/16/1998 telah diterbitkan oleh pejabat Kepala Desa Tajug perihal tukar guling sebidang tanah darat milik Bejo seluas 1.190 m2 telah ditukar oleh desa dengan sebidang tanah sawah seluas 5.440 m2.
"Selanjutnya oleh pemerintahan desa didirikan bangunan SDN 1 Tajug dan saat ini ditempati untuk proses belajar mengajar," terangnya.
Sebenarnya, lanjut dia, ahli waris meminta kejelasan tentang diterbitkan sertifikat tanah tukar guling tersebut. Namun hingga kini sertifikat belum diterbitkan, memicu ahli waris untuk menyegel sekolahan SDN 1 Tajug.
"Dan secara sepihak ahli waris membatalkan perjanjian tukar guling sekaligus meminta kembali sertifikat atas nama almarhum Mbah Bejo," jelasnya.
Akibat permasalahan ini Kapolsek Siman bersama Dinas UPTD dan Kecamatan Siman berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo untuk mencari solusi permasalahan ini.
"Sebagai informasi awal bahwa pihak UPTD Kecamatan Siman mengambil langkah untuk memindahkan proses belajar mengajar ke SDN 2 Tajug," pungkasnya. (fat/fat)











































