Berkali-kali Memeras Pelajar, Residivis Ini Kembali Ditangkap

Kriminal

Berkali-kali Memeras Pelajar, Residivis Ini Kembali Ditangkap

Erliana Riady - detikNews
Kamis, 01 Feb 2018 12:55 WIB
Berkali-kali Memeras Pelajar, Residivis Ini Kembali Ditangkap
Foto: Eko Sudjarwo
Lamongan - Penjara belum tentu membuat jera pelaku kriminal. Terbukti, residivis di Lamongan yang sudah keluar masuk penjara 6 kali masih melakukan aksi kejahatannya.

Fuad (27) warga Desa Sidorejo, kecamatan kota kembali melakukan pemerasan terhadap sejumlah orang. "Yang bersangkutan ini sudah 6 kali keluar masuk penjara untuk kasus pencurian dan pemerasan," kata Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung kepada wartawan di mapolres Jalan Kombes Pol Moh. Duryat, Kamis (1/2/2018).

Para korban, jelas dia, kebanyakan pelajar yang masih berusia 14-16 tahun. Mereka dibuntuti dan diberhentikan tersangka lalu diancam.

"Pada awalnya tersangka sudah membuntuti sepeda motor korban menggunakan motor. Korban diberhentikan oleh tersangka dan dituduh telah menabrak kendaraannya. Selanjutnya tersangka meminta uang ganti rugi dengan cara mengancam," jelas kapolres yang menyebut pelaku juga merampas HP korban dengan alasan sebagai jaminan.

Modus lain yang digunakan pelaku, lanjut kapolres, dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa pedang dan didatangi langsung ke rumahnya. Korban yang kebanyakan pelajar hanya bisa pasrah dan tidak berani melawan menghadapi ancaman dan gertakan pelaku. Namun, usai kejadian korban melaporkan ke polisi.

"Berkat laporan dari para korban ini, kami akhirnya mengamankan pelaku yang berdasarkan data di kepolisian menunjukkan sudah 6 kali masuk penjara untuk kasus yang sama," jelasnya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. Selain itu, pelaku juga akan dijerat juga dengan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan terhadap korban serta penggunaan senjata tajam tidak sebagaimana mestinya dengan ancaman hukumannya 12 tahun.

"Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya, berupa motor dan pedang dan kayu balok," pungkasnya. (fat/fat)
Berita Terkait