"Mereka kami amankan saat usai transaksi di wilayah Bendo, Ponggok Kabupaten Blitar," jelas Kepala BNN Kabupaten Blitar, AKBP Agustianto kepada wartawan di kantor BNN di Kanigoro, Rabu (31/1/2018).
Dari hasil pengembangan penyidikan, lanjut Agus, mereka ini merupakan anggota jaringan pengedar di empat kota. Yakni Blitar, Tulungagung, Kediri dan Malang.
"SR ini pemain lama, sudah kami selidiki sejak lama. Mereka mendapat barang dari Tulungagung," ungkapnya.
Penangkapan SR berlanjut pada penangkapan PT di sebuah lokasilasi terselubung di wilayah Ngunut Tulungagung. Mereka mendapat kiriman barang haram itu dengan sistem ranjau.
Dari pengungkapan anggota jaringan ini, BNN mengamankan HP tiga buah, sepeda motor satu dan sabu lengkap dengan peralatannya.
"Begitu kami amankan, mereka kami tes urine dan hasilnya semua positif," beber Agus.
Saat ini BNNK Blitar sedang mengembangkan penyelidikan untuk meringkus anggota jaringan lainnya. Para pengedar melanggar pasal 112 UU No 35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta. (fat/fat)