Pemalsu KTP Diringkus, Selembar Hanya Dihargai Rp 50 Ribu

Kriminal

Pemalsu KTP Diringkus, Selembar Hanya Dihargai Rp 50 Ribu

Eko Sujarwo - detikNews
Rabu, 31 Jan 2018 16:33 WIB
Pelaku pemalsu KTP diringkus (Foto: Eko Sujarwo)
Lamongan - Jangan pernah memanipulasi data kependudukan jika tidak ingin bernasib seperti warga Lamongan ini. Gara-gara memalsu KTP, ia harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi yang dihimpun detikcom, tersangka adalah Totok Murbantoko (47) warga Kelurahan/Kecamatan Babat. Totok harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan karena kedapatan memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Pelaku melakukan kegiatan membuat, mengubah dan mencetak KTP palsu dengan cara melakukan scanner pada KTP asli kemudian dilakukan proses edit," kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, kepada wartawan di Mapolres Lamongan saat gelar perkara, Rabo (31/1).

Dikatakan Feby, pelaku menerima order untuk memalsukan KTP untuk suatu kebutuhan dari pemberi order. Dari order yang diterima pelaku, kata Feby, pelaku kemudian melakukan proses scan menggunakan scanner dan mengedit hasil scan melalui program Photoshop dan Corel pada komputer milik pelaku.

"Dari hasil scan dan edit program ini selanjutnya dilakukan pencetakan melalui printer," terang Feby.

Pelaku mempraktikkan bagaimana cara memalsu KTPPelaku mempraktikkan bagaimana cara memalsu KTP (Foto: Eko Sujarwo)

Menurut Feby, proses pemalsuan KTP yang dilakukan oleh pelaku tidak berhenti sampai di situ. Hasil cetak KTP palsu tadi kemudian dilakukan proses finishing melalui alat laminating dan alat plong/pres yang telah disediakan yang biasanya dipakai oleh pelaku untuk membuat garskin handphone.

"Dari pengakuan sementara pelaku, pelaku hanya melakukan pemalsuan KTP ketika menerima pesanan saja," ungkapnya.

Feby menambahkan, selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang biasa dipakai pelaku untuk melakukan proses pemalsuan KTP. Sebelum berprofesi sebagai pemalsu KTP, lanjut Feby, pelaku membuka usaha cuci cetak foto digital.

"Kami mengamankan tersangka ini berkat laporan dari masyarakat dan akan kami kembangkan karena ditakutkan KTP palsu ini akan dipakai untuk hal-hal yang tidak diinginkan," tandas Feby.

Feby menegaskan, pelaku akan disangkakan dengan pasal 94 UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, tegas Feby, pihaknya juga akan menjerat pelaku dengan Pasal 96A UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Kami masih terus mengembangkan kasus ini karena berdasarkan pengakuan pelaku satu lembar KTP palsu ini hanya dihargai Rp 50 ribu saja," pungkasnya. (iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.