22 Sekolah di Blitar Mulai Laksanakan Full Day School

22 Sekolah di Blitar Mulai Laksanakan Full Day School

Erliana Riady - detikNews
Rabu, 31 Jan 2018 12:49 WIB
Dinas Pendidikan Blitar (Foto: Erliana Riady)
Blitar - Sebanyak 22 sekolah di Kabupaten Blitar mulai melaksanakan lima hari sekolah. Yang sudah melaksanakan terdiri dari 17 SMP dan 5 SD. Jika dibandingkan dengan jumlah 48 SMP dan 648 SD di seluruh Kabupaten Blitar, prosentase satuan pendidikan yang melaksanakan Full Day School (FDS) ini hanya sekitar 3,6%.

Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Pemkab Blitar justru mengimbau sekolah yang belum menerapkan aturan baru itu menunda pelaksaan Full Day School (FDS) sampai semua pihak clear sehingga tidak menimbulkan polemik.

"Dalam permendikbud maupun perpres tidak disebutkan, itu wajib dilaksanakan. Ada dua opsi penerapan FDS, bisa lima atau enam hari sekolah. Jadi untuk sekolah yang belum menerapkan FDS, jangan dululah. Tunggu sampai semua clear sehingga tidak berpolemik," kata Kepala Dikda Pemkab Blitar, Budi Kusuma ditemui di kantornya Jalan Raya Sawahan, Garum Kabupaten Blitar, Rabu (31/1/2018).

Dalam Permendikbud No 23/2017 yang dikuatkan Perpres No 87/2017 telah diatur penerapan FDS untuk penguatan pendidikan karakter siswa. Satuan pendidikan, berwenang penuh menentukan pelaksanaannya apakah lima atau enam hari sekolah

"Dikda dalam hal ini tidak berwenang mengiyakan atau tidak. Jadi satuan pendidikan memberitahukan secara tertulis kepada kami. Kewenangan kami hanya memantau pelaksanaannya. Apakah perlu ada yang dievaluasi atau dibenahi supaya lebih baik. Utamanya yang menyangkut pendidikan karakter siswa," jelasnya.

Dalam struktur kurikulum yang dicantumkan sebagai dokumen pemberitahuan, lanjut Budi, sekolah yang sudah melaksanakan FDS dimulai pukul 07.00- 14.00 WIB.

"Itu belum termasuk ngajinya ya. Kalau ngaji di sekolah kemungkinan pulangnya akan lebih sore. Di sini guru terutama, punya tanggung jawab mengawasi siswa peserta didiknya itu dimana lokasi mengajinya. Bagaimana keaktifan siswa tersebut di tempat ngajinya," beber mantan Kadishub itu.

Menurut Budi, untuk melaksanakan FDS masing-masing satuan pendidikan harus mengkomunikasikan dengan semua pihak. Diantaranya, wali murid, ulama, dan pihak desa tempat lokasi sekolah berada.

"Selain sarpras dan guru yang menunjang, yang penting juga menjaga kearifan lokal di daerah yang menjadi lokasi sekolah itu berada," paparnya.

Sementara, untuk mempersiapkan penerapan FDS di seluruh sekolah di Kabupaten Blitar, Budi mengaku telah mengundang Lembaga TPQ dan Ketua Madin se Kabupaten Blitar.

Diharapkan ke depan, ada koordinasi dan kerjasama antara pihak satuan pendidikan dan kedua lembaga itu untuk mencapai tujuan pelaksanaan FDS, yakni penguatan pendidikan karakter siswa melalui pendidikan agama. (iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.