Seperti kasus Junaidi, perawat National Hospital Surabaya yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien wanita. Kemudian kasus dokter R yang diduga melakukan pelecehan seksual saat menguji calon perawat perempuan di National Hospital Surabaya. Sedangkan kasus yang baru muncul yakni, dugaan 'suster suntik mayat' dan pembiaran pasien oleh dokter di Rumah Sakit Siti Khodijah, Taman, Sepanjang, Sidoarjo.
Ini Tanggapan dari Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur dr Poernomo Budi Setiawan Sp.PD.KGEH.FINASIM, saat ditanya wartawan di kantor IDI Kota Surabaya, Jalan Prof dr Moestopo, Surabaya, Senin (29/1/2018).
"Saya memenuhi keinginan saja, karena banyak pertanyaan masuk di nomor saya ataupun di media sosial saya, menanyakan beberapa kasus. Ada yang tanya di rumah sakit Siti Khodijah. Ada yang tanya kasus di Natioanl Hospital," katanya.
Poernomo mengatakan, pada prinsipnya masalah yang terjadi di National Hospital dan RS Siti Khodijah bermula dari video di media sosial.
"Kami IDI Jawa Timur sampai dengan saat ini belum menerima laporan resmi. Juga belum mendapatkan permintaan dari pihak berwajib untuk mengklarifikasi," tuturnya.
Kenapa IDI Jatim ikut berkomentar, karena masalah tersebut menyangkut lebih luas lagi dan juga menyangkut keanggota serta rumah sakit yang berbeda tempat.
"Belum ada permintaan jelas. Kalau ada permintaan, biasanya kami bergerak. Maka secara umum kami menanggapi yang IDI dalami masalahnya adalah masalah etika profesi, melanggar atau tidak melanggar etika profesi," ujarnya.
Ia menerangkan, pelanggaran seorang dokter itu bisa pelanggaran etika profesi, pelanggaran disiplin ilmu dan pelanggaran hukum. Ketiga-tiganya juga bisa 'ditangani' oleh IDI.
"Tapi pada awalnya, kami hendak masuk pada pelanggaran etika profesi. Kalau pelanggaran hukum biasanya pihak berwajib meminta kami untuk mendalami atau untuk melihat seberapa jauh dokter itu mengadakan suatu pelanggaran yang bisa dikaitkan dengan masalah hukum," terangnya.
"Untuk disiplin ilmu kedokteran, biasanya kami melihat apakah pelanggaran itu menyangkut pelaksanaan profesi. Apakah sudah melaksanakan suatu protokol yang baik pada suatau tugas kesehatan profesi yang dilakukan," tandasnya. (roi/iwd)