Pelaku Pencurian Kayu Jati Dibekuk, 29 Gelondong Disita

Pelaku Pencurian Kayu Jati Dibekuk, 29 Gelondong Disita

Eko Sujarwo - detikNews
Senin, 29 Jan 2018 14:27 WIB
Satu pelaku pencurian kayu jati ditangkap, 29 gelondongan kayu jati disita (Foto: Eko Sujarwo)
Lamongan - Polisi mengamankan pelaku pencurian kayu jati di Kecamatan Sambeng Lamongan. Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 29 batang atau gelondong kayu jati.

Pelaku adalah ST (37), warga Desa Gempolmanis, Kecamatan Sambeng. Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yadwivana Jumbo Qantasson mengatakan, pencurian kayu jati di hutan wilayah Sambeng tersebut terjadi akhir bulan Desember lalu. Tersangka, menurut Jumbo, memotong pohon jati yang bukan miliknya dengan gergaji mesin. Jati itu kemudian dibawa ke tempat penggergajian miliknya menggunakan truk.

"Saat itu, petugas menyergap tersangka di lokasi penggergajian, namun saat itu tersangka dan pelaku serta kuli angkut melarikan diri saat hendak ditangkap. Namun sekarang pelaku utama telah kami amankan. Kami akan mencari pelaku lainnya," tegas Jumbo.

Pelaku dijerat dengan pasal 83 UU Nomer 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. "Tersangka terancam hukuman kurungan penjara dan dijerat dengan pasal 83 Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata Jumbo. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.