Penerapan Permenhub 108 Ditunda, Demo Pengemudi Taksi Online Bubar

Peristiwa

Penerapan Permenhub 108 Ditunda, Demo Pengemudi Taksi Online Bubar

Zaenal Effendi - detikNews
Senin, 29 Jan 2018 13:45 WIB
Foto: Zaenal Effendi
Surabaya - Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim memastikan tidak akan menindak taksi online yang belum bisa menjalankan kewajiban dalam Permenhub 108/2017. Hasil ini disambut baik ratusan pengemudi taksi online yang melakukan aksi.

"Tidak ada penegakan hukum sperti penilangam. Yang ada sosialisasi dan persuasif hibgga batas waktu yang belum ditentukan," kata Kabid Angkutan dan Keselamatan Jalan Dishub Jatim, Isa Anshori usai pertemuan dengan perwakilan sopir taksi online di kantor Dishub Jatim Jalan Ahmad Yani, Senin (29/1/2018).

Menanggapi keputusan ini, Ketua Forum Driver Online Menggugat (FDOM) Jatim Robert Darsono menyambut baik. Pihaknya akan mengawal terus keputusan Permenhub hingga tidak merugikan sopir online.

"Sejauh ini kami apresiasi keputusan penundaan dan berharap ada revisi. Kalau memang masih diterapkan terus yang memberatkan, kalau tidak bisa dialog, kita tidak tahu mau bagaimana lagi," kata Robert.

Usai mendapat hasil pertemuan dengan Dishub Jatim, ratusan sopir taksi online yang semula memarkir mobilnya di frontage road Ahmad Yani, membubarkan diri. Bila semula kawasan tersebut padat, kini frontage road sisi barat ke arah Kota Surabaya kembali lancar. (ze/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.