"Tersangka membenarkan telah melakukan perbuatan cabul atau pelecehan seksual kepada korban, ketika sedang melaksanakan dinas sebagai asisten dokter anastesi," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan saat jumpa pers bersama Kasat Reskrim AKBP Sudamiran, Kasubag Humas Kompol Lily Djafar di Gedung Command Center Jalan Sikatan, Sabtu (27/1/2018).
Rudi mengatakan, tersangka melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban W, pasien yang selesai menjalani operasi dan sedang dirawat di ruang pemulihan.
"Tersangka melakukan perbuatannya ketika di ruang recorvery. Ketika sedang mencabut peralatan elektroda dan lainnya, kemudian melakukan perbuatan pencabulan," jelasnya.
Junaidi yang sudah memiliki istri dan keluarga, bertempat tinggal di Turen, Kabupaten Malang ini, ditetapkan tersangka kasus dugaan pencabulan orang yang kondisinya lemah atau pingsan dan dijerat pasal 290 KUHP.
"Dan dilakukan penahanan," jelas Rudi.
(roi/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini