Jatim Park 3 Kota Batu Dituding Serobot Tanah Desa

Jatim Park 3 Kota Batu Dituding Serobot Tanah Desa

Muhammad Aminudin - detikNews
Sabtu, 27 Jan 2018 11:40 WIB
Foto: Istimewa
Batu - Jawa Timur Park 3 di Beji, Kota Batu, dituding menyerobot tanah kas desa. Tanah seluas 4.250 meter persegi dikuasai tanpa persetujuan Pemerintah Desa Beji maupun warga. Bisnis wisata milik Paul Sastro Sendjojo ini dituntut segera mengembalikan tanah tersebut.

"Ada lahan seluas 4.250 meter persegi, yang itu merupakan tanah kas desa. Oleh Jatim Park 3 atau Dino Park digunakan untuk lahan parkir dalam dan akses masuk menuju obyek wisata," ujar Ketua Forum Peduli Desa Beji (FPDB) Nurul Huda kepada detikcom, Sabtu (27/1/2018).

Awalnya warga curiga dengan aktivitas alat berat di atas lahan kas desa, saat aktivitas pembangunan wahana wisata buatan itu berjalan. Lokasi tanah kas desa memang berbatasan dengan area pengembangan Dino Park yang mencapai 6 hektare.

"Kami bersama-sama warga melihat ke lokasi, setelah dicek lahan itu benar yang selama ini menjadi tanah kas desa digunakan untuk lahan parkir oleh Dino Park," beber Nurul Huda.

Selama ini, tanah kas desa merupakan Gandjaran Mudin sesuai dengan surat keputusan Kepala Desa Beji Kukuh Kusbianto Nomor 143/24/422/320.3/2017 tertanggal 19 Desember 2017. Dalam surat itu diterangkan, bahwa lahan seluas 4.250 meter persegi tersebut adalah tanah Gandjaran bagi perangkat desa dalam hal ini Kasi Pelayanan (Mudin) Desa Beji.

Dijelaskan juga bahwa belum pernah dilakukan perjanjian sewa atau Mou dengan pengelola Dino Park atau Jawa Timur Park 3. Pengelolaan lahan tetap merupakan hak dari Kasi Pelayanan atau Mudin.

Jatim Park 3 dituding serobot tanah kas desa/Jatim Park 3 dituding serobot tanah kas desa/ Foto: Istimewa


"Jadi ditemukan dalam rapat di balai desa, bahwa tidak ada perjanjian sewa lahan ataupun MoU. Bisa dikatakan Dino Park sengaja mengambil tanah kas desa tanpa persetujuan pemilik Gandjaran ataupun Pemdes Beji," tegas Nurul Huda.

Nurul mengaku, rapat terakhir di Balai Desa Beji, dihadiri semua elemen. Mulai tokoh masyarakat, BPD, Polsek Beji, Kades, khusus membahas dugaan penyerobotan lahan kas desa tersebut.

"Kemudian disepakati BPD membawa persoalan ke Pemkot Batu, hasilnya apa kami belum tahu," ucap Nurul Huda.

Warga Beji menilai, Jatim Park 3 telah melanggar hukum dengan mengambil secara sepihak lahan kas desa. Harapannya, segera dikembalikan atau membuat sebuah perjanjian sewa yang tentunya menguntungkan bagi warga Beji.

"Jika memang disewa harus jelas dan transparan. Tidak main langsung serobot begitu," tutur Nurul Huda.

Sementara Kades Beji Kukuh Kusbianto membenarkan belum ada pembicaraan atau kesepakatan sama sekali dari Jatim Park 3.

"Jadi soal tanah kas desa itu memang hak dari Kasi Pelayanan (Mudin) mengacu pada aturan dan perundang-undangan. Soal kini beralih dan digunakan sebagai lahan parkir Jatim Park 3, selama ini belum ada pembicaraan maupun kesepakatan," ujar Kades Beji Kukuh Kusbianto ditemui detikcom di rumahnya.

Dengan begitu, kata dia, tanah kas Desa Beji seluas 4.250 meter persegi diambil secara paksa tanpa ada kesepakatan dari pengelola yang memiliki hak, yakni Kasi Pelayanan Sunhaji.

"Terserah bahasanya apa, yang jelas tidak ada pembicaraan. Kita melangkah berdasarkan aturan," tegasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.