Dalam pemeriksaan, ternyata aksi ini dilakukan tiga kali. Namun, selama proses penyelidikan pelaku tidak ditahan, karena mempunyai anak balita.
"Benar, kami tidak melakukan penahanan terhadap Herawati (44) karena mempunyai anak balita yang tak bisa lepas dari ibunya," jelas Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya saat dihubungi, Sabtu (27/1/2018).
Modus warga Desa Kalipucung, Sanankulon, ini datang ke toko baju mengajak anaknya yang berusia 5 tahun. Dia melihat-lihat koleksi baju yang ada, berlagak membeli. Namun begitu penjaga toko lengah, dia masukkan beberapa baju ke dalam celananya. Setelah itu pergi begitu saja meninggalkan toko dengan naik sepeda motor scoopy.
"Aksinya terungkap, saat penjaga toko mengetahui ada empat hanger kosong dan berjatuhan. Setelah dicek di CCTV, ternyata wajah pelaku dikenali penjaga toko sebagai pengunjung di sisi barat toko yang batal membeli," ungkap kapolres.
Pemilik toko lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Kanigoro. Petugas Polsek Kanigoro melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti di rumahnya.
"Di dalam almari rumah tersangka, petugas menemukan banyak baju masih baru. Kami ajak pegawai toko ke rumah pelaku untuk lihat pakaian lainnya, karena pengakuan pelaku sudah 3 kali melakukan di Toko Zaidan," papar Slamet Waloya.
Dalam penyelidikan terungkap, motif pelaku mencuri baju untuk dipakai sendiri. Suami pelaku yang berprofesi sebagai tukang batu, merupakan suami keduanya.
Polisi pun menerapkan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini