"Pasangan ini siap nikah. Jadi khusus yang dua ini pembinaannya dilainkan," ujar Kabid Penegak Perda, Joko Susilo, kepada wartawan, di Kantor Satpol PP Banyuwangi, Jumat (26/1/2018).
Rencana menikah itu, kata Joko, setelah orang tua NH dipanggil untuk menjemput NH. Keluarga NH meminta AA bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya. Sementara untuk AA menyanggupi permintaan orang tua NH.
"Semua berjalan damai dan tidak ada amarah di sini. Pasangan itu menyadari bahwa mereka salah dan siap nikah. Pernikahan kita serahkan ke keluarga," tambahnya.
Selain kedua pasangan siap nikah itu, Satpol PP juga mengamankan 5 pasangan lain di beberapa lokasi kost. Enam pasangan itu selanjutnya dibawa di kantor Satpol PP.
"Ada dua lokasi kos-kosan yang dirazia. Yaitu di Karangrejo dan Kertosari Banyuwangi. Razianya dilakukan sejak pukul 08.00 WIB-11.00 WIB. Hasilnya enam pasangan berhasil diamankan," jelas Joko Susilo.
"Selain dibina, seluruhnya diberi peringatan keras. Kalau sampai mengulangi perbuatannya makan akan ditipiring (tindak pidana ringan)," tegas Joko Susilo.
Tak hanya itu, keenam pasangan itu juga harus menulis surat pernyataan. "Mereka baru dipulangkan setelah orang tuanya datang ke sini. Jadi sebelum dipulangkan mereka dan orang tuanya diberi pembinaan," pungkas Joko. (iwd/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini