"Kami akan segera melakukan proses pergantian kades tersebut," kata Asisten I Sekretariat Daerah Bondowoso Agung Trihandono kepada detikcom di kantornya, Jumat (26/1/2018).
Menurut Agung, sesuai prosedur, kepala desa yang tersangkut perkara hukum dan sudah inkrah, maka BPD desa setempat bisa mengajukan permohonan ke pemkab untuk segera menentukan Pejabat sementara (Pjs).
Agung menjelaskan jika kades tersebut masa jabatannya habis kurang dari setahun mendatang, maka cukup dengan Pjs, hingga ada pemilihan kades serentak.
Baca Juga: Terjerat Narkoba, Kades di Bondowoso Divonis 8 Tahun Penjara
"Tapi kalau masa habis jabatannya lebih dari setahun, ya harus ditentukan pergantian antar waktu atau PAW. Siapa yang akan dipilih ? Ya tergantung desa tersebut," tandasnya.
Hakim PN Bondowoso akhirnya memvonis 8 tahun penjara Kades Tangsil Kulon, Tenggarang, Belqis Malik, karena terjerat narkoba. Sidang yang diketuai Boko tersebut memvonis Belqis Malik dengan hukuman 8 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Belkis Malik dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran narkoba. Atas putusan majelis hakim tersebut, Belqis Malik menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap selanjutnya.
Putusan hakim itu lebih ringan 1 tahun. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara. Kades Tangsil Kulon ini didakwa terlibat dalam pemakaian dan jaringan peredaran narkoba. (fat/iwd)