"Yang mengusulkan penangguhan 83 perusahaan. Yang ditolak oleh dewan pengupahan provinsi sebanyak 4 perusahaan. Kemudian, ditetapkan oleh Pak Gubernur disetujui untuk penangguhan UMK Tahun 2018 sejumlah 79 perusahaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Setiadjit, Jumat (26/1/2018).
Surat keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/41/KPTS/013/2018 tentang Penangguhan pelaksanaan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2018.
Dalam surat keputusan yang ditanda tangani Gubernur Jatim Soekarwo pada 18 Januari lalu, ada 79 perusahaan yang dikabulkan penangguhannya. Dan ada empat perusahaan yang penangguhannya ditolak oleh gubernur.
Perusahaan yang mengajukan penangguhan seperti Surabaya, Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Sidoarjo, Kediri, Malang, Blitar.
Ada perusahaan di bidang layanan kesehatan, retail, jasa inspeksi, pendidikan dan sosial, industri pengolahan bumbu masakan, industri elastis, distributor alas kaki, industri mainan, industri alas kaki, industri pemintalan benang, industri sepeda, jasa perawatan gedung, industri batu bata ringan, industri PVC sheet dan tekstil, kontraktor, industri korek api, industri garment, industri makanan beku, industri pengalengan ikan, industri barang dari kulit, industri alat musik, industri furniture, industri kerajinan, industri beton, pariwisata, industri keramik, industri farmasi, percetakan, industri kertas alumunium, industri spundbond, industri plastik lembaran, industri alumunium, industri rokok, perkebunan, koperasi, industri pengolahan kayu hingga industri pengolahan dan pengawetan buah dan sayur.
Total pekerja yang perusahaannya ditangguhkan UMK tahun 2018, sebanyak 13.199 orang tenaga kerja. Sedangkan, perusahaan yang penagguhan UMK-nya ditolak oleh gubernur yakni sebanyak 4 perusahaan.
Ada perusahaan di bidang industri baja di Surabaya, industri plastik di Sidoarjo, perusahaan di bidang pelayanan kesehatan di Kabupaten Kediri serta bidang pendidikan dan sosial di Tulungagung.
"Perusahaan yang ditolak pengajuhan penangguhannya ini, karena tidak memenuhi persyaratan. Karena tidak sesuai dengan Kepmenakertrans Nomor 23 Tahun 2003 antara lain, tidak melampirkan neraca dan tidak ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau pengurus unit kerja serikat pekerja perusahaan tersebut. Juga ada perusahaan yang tutup," jelasnya. (roi/fat)