"Program ini pelayanannya cepat sekali, karena pihak rumah sakit, jasa raharja dan pihak kepolisian lalu lintas, secara pararel menangani korban kecelakaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Kepolisian lalu lintas membuat laporan secepatnya. Rumah sakit penanganan terhadap korban. Jasa raharja memberikan kepastian atau jaminan biaya perawatan," kata Evert Yulianto di sela kunjungannya ke Polres Bojonegoro, Jumat (26/1/2018).
Evert mengatakan, 6 jam pasca kecelakaan adalah golden time (Waktu utama dalam penanganan korban). Sehingga adanya aplikasi TACS yang mensinergikan kepolisian, rumah sakit, jasa raharja, lebih cepat penanganan dan perawatan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
"Menariknya kerjasama ini melalui online. Dan ada alert dan notifikasi ketika ada kecelakaan ke pihak rumah sakit, jasa raharja dan ada bunyi tut...tut," tuturnya.
Selain mengunjungi Unit Laka Lantas Satlantas Polres Bojonegoro, Evert juga mengunjungi empat rumah sakit yang sudah melakukan MoU terkait program TACS ini.
"Saya ketemu dengan 4 rumah sakit. Semuanya welcome, karena semuanya memiliki tujuan sama yakni, memberikan kemudahan penanganan kecelakaan lalu lintas," terangnya.
Ia berharap, program aplikasi TACS di Bojonegoro ini dapat ditiru oleh daerah lain di Jawa Timur, atau di Indonesia. Tujuannya, untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala Jasa Raharja Jatim di Polres Bojonegoro/ Foto: Rois Jajeli |
"Korban tidak bingung biaya perawatannya dan konsentrasi untuk kesembuhannya, karena biayanya sudah terkoneksikan ke jasa raharja. Laporannya juga by online, transparan, akuntabel. Program ini sangat bagus, dan semangatnya sama dengan jasa raharja yang membayarkan klaim kurang dari 24 jam pasca kecelakaan," tuturnya.
Sementara Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro saat menerima kunjungan Kepala Cabang Jasa Raharja Jatim, membenarkan aplikasi ini mensinergikan instansi terkait dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas.
"Aplikasi TACS bertujuan memangkas proses administrasi yang panjang dan bertele-tele. Dengan adanya aplikasi, korban kecelakaan dapat mempercepat penanganan dari rumah sakit atau medis, sehingga dapat ditekan fatalitas akibat kecelakaan," kata Kapolres Wahyu S Bintoro.
Saat terjadi kecelakaan, jelas dia, polisi akan mencatatkan identitas korban kecelakaan. Pencatatan dari kepolisian tersebut akan terkoneksi dengan pihak rumah sakit dan jasa raharja. Sehingga, korban kecelakaan cepat tertangani.
"Program ini bagian dari upaya mendukung program dekade aksi keselamatan jalan," terangnya.
Meski sudah dilaunching pada 11 Januari lalu, Polres Bojonegoro terus meningkatkan kerjasama dengan pihak rumah sakit maupun puskesmas. Katanya, diharapkan seluruh rumah sakit maupun puskesmas yang ada di Bojonegoro, sudah terkoneksi dengan aplikasi TACS ini.
"Sekarang yang sudah MoU dengan 4 rumah sakit di Bojonegoro. Ke depan, diharapkan seluruh rumah sakit dan 28 puskesmas di Bojonegoro sudah melakukan kerjasama. Intinya kita bagaimana pelayanan masyarakat yang dulunya kadang lama mendapatkan klaim, penanganan medis lama. Dengan adanya aplikasi tersebut, memberikan yang tercepat kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas," jelasnya.
Sementara Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto menambahkan saat terjadi kecelakaan lalu lintas, biasanya orang lain enggan membantu korban membawa ke rumah sakit, karena tidak mau diminta menanggung atau menjamin biaya perawatan korban.
"Dengan adanya aplikasi TACS ini, masyarakat tidak perlu khawatir biaya perawatan. Sebab, semua sudah tersinergikan antara kepolisian, rumah sakit dan jasa raharja," ujarnya.
Ia menambahkan, polisi melakukan pencatatan identitas dan langsung terkoneksi dengan pihak rumah sakit dan jasa raharja. Pihak rumah sakit segera menangani korban, karena jasa raharja siap mengeluarkan garantie letter (surat jaminan) bagi perawatan korban kecelakaan.
"Dengan aplikasi ini, diharapkan dapat menekan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," jelasnya. (roi/fat)












































Kepala Jasa Raharja Jatim di Polres Bojonegoro/ Foto: Rois Jajeli