"Dari pengakuan para pemandu lagu, tarif untuk menemani bernyanyi Rp 95 ribu per jam," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Rama Samtama Putra, Kamis (25/1/2018).
Dari tarif Rp 95 ribu itu, sistem pembagiannya yakni Rp 20 ribu masuk ke manajemen rumah karaoke itu. "Sedangkan Rp 70 ribu diterima pemandu lagu dan Rp 5 ribu untuk maminya," ujarnya.
Pemandu lagu tersebut juga memberi pelayanan lebih atau plus. Mereka bisa di-booking open (BO) atau melayani tamu untuk bersetubuh. Layanan itu bisa dilakukan di ruang karaoke.
"Pengakuannya, tarif untuk BO Rp 1,5 juta. Tapi ini masih kami dalami," jelasnya.
Hingga malam ini, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim masih memintai keterangan 7 pemandu lagu. Juga mami, kasir, manajer, hingga pemilik rumah karaoke Kimura.
"Sekarang masih dimintai keterangan," jelasnya. (roi/iwd)