Polisi Amankan Pria Uzur yang Cabuli Anak di Bawah Umur

Polisi Amankan Pria Uzur yang Cabuli Anak di Bawah Umur

Ardian Fanani - detikNews
Kamis, 25 Jan 2018 18:37 WIB
Foto: Andhika Akbarayansyah
Banyuwangi - Entah apa yang ada di benak Suwito, kakek 56 tahun asal Desa Kedungasri Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, ini. Pria tua ini tega mencabuli bocah di bawah umur, anak dari tetangganya.

Akibat perbuatannya, kakek yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Tegaldlimo. Kasus ini terjadi 17 Januari lalu, ketika ibu korban menitipkan anaknya ke istri tersangka. Saat itu, ibu korban hendak pergi ke rumah kerabatnya di Kecamatan Genteng.

"Saat dititipkan istri pelaku pergi keluar rumah. Pelaku melakukannya di dapur," ujar Kanit Reskrim Polsek Tegaldlimo Iptu Karyadi kepada wartawan via seluler, Kamis (25/1/2018).

Terungkapnya aksi pencabulan ini, kata Karyadi, pada saat ibu korban memandikan sang buah hati tersebut. Korban akhirnya mengaku telah menjadi pelampiasan nafsu bejat pelaku.

"Karena kesakitan saat mandi. Ibu korban langsung melaporkan ke kami," tambahnya.

Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku mengaku khilaf saat diperiksa penyidik. "Kami tangkap saat ada di rumah. Pelaku sempat tidak mengaku. Tapi setelah kami periksa marathon pelaku mengakui perbuatannya," tambahnya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 76d junto 82 ayat 1 Undang-undang RI No.35 th 2014 tentang perlindungan anak. Sementara polisi mengamankan pakaian dalam korban sebagai barang bukti atas kasus asusila ini. (iwd/iwd)
Berita Terkait