"Korban telah melapor, ini suatu kerja sama yang baik. Dan kami akan mengusutnya," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (25/1/2018).
Kasus pelecehan seksual terhadap pasien yang dilakukan perawat dilakukan si salah satu ruang pemulihan saat pasien dalam keadaan dibius.
"Kami mengkonfirmasi ke pelapor memang benar mengalami pelecehan seksual yang diduga dialami," ujarnya.
Untuk itu jelas Rudi, pihaknya akan segera melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan saksi dari korban serta manajemen rumah sakit. Rudi juga memperkirakan akan mengenakan pasal 290 KUHP pada terduga pelaku.
"Kami akan periksa pihak manajemen dan korban. Dan kemungkinan akan kita kenakan Pasal 290 KUHP ancaman mencabuli orang dalam keadaan tidak sadar dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," ungkapnya. (bdh/bdh)











































