"Adanya pergeseran yang tadinya Tata Ruang dikerjakan secara teknis di bapeda, sekarang bergeser ke dinas tata ruang," kata Abdul Kamarzuki disela acara Rapat koordinasi nasional (rakornas) Dirjen Tata Ruang Tahun 2018 di Hotel Novotel, Surabaya, Rabu (24/1/2018).
Ia mengatakan, masih ada beberapa daerah yang belum menyesuaikan aturan perubahan tersebut. Kamarzuki berharap, daerah secepatnya dapat melaksanakan perubahan pergeseran tersebut.
"Seperti di Aceh. Urusan selama ini di bapeda. Ketika dipindah ke (dinas) tata ruang, teman-teman tata ruang belum siap sumber daya manusianya (SDM) maupun segala macam-macamnya," ujarnya.
"Ini bahaya. Padahal tata ruang menjadi pengendali pembangunan di daerah tersebut," jelasnya.
Kamarzuki menambahkan, masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan terkait rotasi atau peralihan dari bapeda ke dinas tata ruang.
"karena kebutuhan tata ruang terus dibutuhkan pada saat perizinan dan lain-lain. Termasuk teman-teman pertanahan yang membutuhkan acuan tata ruang," ujarnya.
"Kita harapkan secepatnya di daerah sudah in (sudah bisa melaksanakan perubahan peralihan tata ruang)," jelasnya.
Ia menambahkan, dengan adanya rakornas ini, diharapkan dapat menghasilkan rumusan-rumusan untuk mempercepat penyesuaian peralihan.
"Kita harapkan rakornas ini menghasilan rumusan-rumusan. Salah satunya seperti kita coba rumuskan surat edaran Menteri ATR, surat edaran Mendagri, agar rotasi sumber daya manusia diperhatikan, terutama SDM di bidang tata ruang," tandasnya.
Abdul Kamarzuki juga menyampaikan tentang sinkronisasi antara tata ruang di tingkat kabupaten dan kota, provinsi hingga pemerintah pusat.
"Karena tata ruang sebagai acuan pembangunan nasional untuk kehidupan yang lebih baik," ujarnya.
Kamarzuki mengatakan, tidak bisa daerah mengeluarkan RTRW (rencana tata ruang wilayah) sendiri-sendiri tanpa sinkron dengan RT RW nasional.
"Ngomong tata ruang, produknya hirarki. Harus mengacu pada tata ruang di atasnya. Harus singkron antara pemerintah pusat hingga daerah," jelasnya. (roi/iwd)











































