Sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Saptono itu terpaksa dihentikan dan ditunda. Aparat kepolisian dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi terpaksa mengevakuasi terdakwa Yunus. Sementara saksi, Eko Suryono, Ketua Pemuda Pancasila (PP) Banyuwangi, juga dievakuasi keluar ruang sidang, Rabu (24 /1/2018).
Awalnya sidang berjalan lancar. Saksi Eko Suryono dicecar dengan sejumlah pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa. Pertanyaan demi pertanyaan dari kuasa hukum M Yunus dijawab oleh Eko dengan baik.
Sidang mulai berlangsung tegang saat saksi Eko menjawab pertanyaan terdakwa Yunus. Baru lima pertanyaan yang dilontarkan Yunus kepada saksi, sidang mulai memanas dan berubah menjadi ricuh. Hingga akhirnya sidang harus diskors cukup lama.
Eko Suryono sebagai saksi terpancing emosi dan tersinggung atas pernyatan Yunus yang menyatakan "Semoga tangan dan kaki anda tidak lumpuh selamanya," ujar Yunus di depan persidangan.
Saksi Eko mulai terpancing emosi. Yunus tak kalah emosi dan langsung menyerang saksi. Beruntung beberapa petugas langsung mengamankan terdakwa. Yunus dihalau tiga orang, sementara Eko pun sama, langsung dibawa keluar ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim Saptono beberapa kali mengetuk palu sidang memperingatkan saksi dan terdakwa agar tetap tenang. Namun, Eko yang sudah terpancing emosi mencoba melakukan klarifikasi. Karena keduanya sudah saling tuding, situasipun kembali memanas.
"Jadi saya harap saudara terdakwa menyampaikan pertanyaan bukan pernyataan yang mungkin dapat merugikan saudara sendiri," tegur Saptono.
Mendapat peringatan majelis hakim tersebut Yunus justru mengatakan. "Saya ini sudah ditahan, saya mau cerita. Saya tidak takut dengan semua ini. Selalu saya ngomong dikucilkan," cetus Yunus kepada majelis hakim.
Peringatan ketua majelis hakim pun tidak dihiraukan. Muhammad, salah satu tim penasihat hukum meminta kliennya agar tetap tenang sambil memegang kedua bahu Yunus. Yunus justru berdiri sembari berceloteh dan mengeluarkan kata-kata kasar.
Majelis hakim mengetuk palu sidang tanda diskors. Penasihat hukum, aparat kepolisian dan staf kejaksaan negeri Banyuwangi ikut menenangkan aktivis LSM asal Desa Kradenan, kecamatan Purwoharjo tersebut.
Mendapati pernyataan Yunus yang tak karuan, puluhan anggota Banser dan pagarnusa yang berada di pintu ruang sidang garuda juga ikut bereaksi, dan mengumandangkan takbir.
Sidang tidak terkendali. Yunus masih terus berceloteh hingga akhirnya di keluarkan dari persidangan menuju dalam ruang tahanan yang ada di PN Banyuwangi.
Setelah beberapa menit dimasukkan ke sel tahanan di PN Banyuwangi. Terdakwa Yunus langsung dibawa keluar dan dimasukkan ke mobil tahanan untuk diantarkan ke Lapas Banyuwangi.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Eko Suryono dalam kasus dugaan ujaran kebencian, akhirnya ditunda. Keputusan itu diambil majelis hakim yang dipimpin hakim Saptono, usai skors dicabut. Penundaan sidang, dilakukan hakim setelah suasana di PN Banyuwangi mereda.
"Sidangnya dilanjutkan Selasa depan (30/1) masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi," tandas Saptono sambil mengetuk palu tanda sidang ditutup.
Sidang kasus dugaan ujaran kebencian itu digelar beberapa kali. Kasus tersebut masuk ke meja hijau, setelah terdakwa mengeluarkan statemen yang menyudutkan NU dan para Kyai NU. Kasus tersebut kemudian bergulir, setelah ada laporan dari simpatisan dan pengurus NU Banyuwangi. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini