"Kami tidak mengejar materi, walaupun ada kerugian. Tetapi permintaan maaf terbuka oleh tergugat," kata Susianto salah satu kuasa hukum Gunadi Handoko kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kota Malang Jalan Ahmad Yani, Rabu (24/1/2018).
Permintaan maaf, lanjut dia, disampaikan melalui lima media cetak, lima media elektronik, dan lima media online oleh semua tergugat.
"Permintaan maaf kami harapan dilakukan di lima media cetak, elektronik, dan online," sambung Susianto.
Ada 36 kuasa hukum mendampingi Gunadi dalam melayangkan gugatan yang dialamatkan kepada Abah Anton, calon wakilnya Syamsul Mahmud dan PKB, partai yang mengusungnya maju di Pilwali Malang 2018.
Gunadi turut mendaftarkan diri saat Lembaga Pemenanganan Pemilu (LPP) DPC PKB Kota Malang membuka penjaringan bakal calon. Biaya sebesar Rp 25 juta diberikan meski Gunadi menolak itu merupakan mahar politik.
"Apakah itu mahar politik, terserah persepsi masing-masing," ujar Gunadi.
Usai melayangkan gugatan, kubu Gunadi berencana meluruk KPU Kota Malang, agar membatalkan pencalonan dari Abah Anton dan Syamsul Mahmud. "Setelah ini, kami akan ke KPU agar membatalkan pencalonan Abah Anton," tandas Susianto.
Selain Gunadi, Hadi Prajoko bakal calon yang mengikuti penjaringan, turut melayangkan gugatan yang sama di Pengadilan Negeri Kota Malang. (iwd/iwd)











































