"Berdasarkan hasil konsultasi ke KPU RI, DPRD menginginkan ada efisiensi anggaran di KPU Kabupaten Pasuruan dengan pilkada yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Ada juga opsi revisi atau pengalihan pos anggaran," kata Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, M Sudiono Fauzan, Rabu (24/1/2018).
KPUD Kabupaten Pasuruan menerima anggaran dari pemkab sebesar Rp 52,7 miliar untuk pelaksanaan Pilbup 2018. Hal itu tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah Juni 2017.
"KPU merancang anggaran tersebut saat pengajuan ke pemda dan DPRD untuk 6 pasang calon. 4 Pasangan dari partai dan 2 pasangan perseorangan. Sementara saat ini hanya ada satu pasangan calon, maka harus ada efisiensi atau revisi," terang Sudiono.
Menurut Sudiono, Komisi I DPRD akan memanggil KPUD untuk melakukan hearing. Dalam hearing diharapkan mencapai kesepakatan terkait anggaran.
Jika disepakati efisiensi, maka sisa anggaran harus dikembalikan ke kas daerah. Namun jika disepakati revisi pos anggaran, maka KPUD harus merancang sejumlah kegiatan, salah satunya sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
"Kan kalau calon hanya satu, berarti harus ada sosialisasi lebih gencar ke warga. Fenomena satu calon ini kan baru di Pasuruan, warga harus tahu bagaimana cara memilih, ada pasangan calon ada kotak kosong. Itukan harus disosialisasikan," terangnya.
Menurut Sudiono, baik efisiensi maupun revisi, anggaran Rp52 miliar terlalu besar. Sehingga harus ada pengembalian ke Kasda.
"Tentunya pengembalian dilakukan setelah proses Pilkada rampung," pungkasnya.
Seperti diketahui hingga batas akhir pendaftaran pasangan calon, hanya pasangan M Irsyad Yusuf dan A Mujib Imron (Adjib) yang memenuhi persyaratan administrasi. Pasangan yang didukung 9 partai dengan 50 kursi atau 100 persen kursi DPRD ini juga sudah melaksanakan berbagai tahapan termasuk tes kesehatan. (fat/fat)











































