Tak Berizin dan Berpolusi, Kandang Babi di Blitar Ditutup

Peristiwa

Tak Berizin dan Berpolusi, Kandang Babi di Blitar Ditutup

Erliana Riady - detikNews
Selasa, 23 Jan 2018 15:10 WIB
Foto: Erliana Riady
Blitar - Sebuah kandang babi terpaksa ditutup Satreskrim Polres Blitar. Kandang yang ada di Dusun Sendung, Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi, ini terbukti tidak memiliki izin usaha. Bahkan polusi yang diakibatkan limbah kotoran babi ini sangat meresahkan warga.

Pantauan detikcom, saat polisi datang ke lokasi beberapa warga sekitar antusias menyampaikan keluhannya.

"Bener kalau mau ditutup. Baunya itu lho sangat mengganggu. Kalau dia tidak bau karena tidak tinggal di sini. Tapi kami warga sekitar itu yang dari pagi sampai malam mau tidak mau harus mencium bau busuk," aku Yuliasih (44) ditemui di rumahnya, Selasa (23/1/2018).

Rumah Yuliasih tepat di sebelah selatan kandang. Tak hanya Yuliasih, keresahan juga disampaikan warga lainnya. Bahkan beberapa tahun lalu, limbah babi yang dibuang di Sungai Tiko ini juga didemo warga tetangga desa.

"Aliran Sungai Tiko itu posisinya di belakang kandang. Tapi alirannya menurun ke wilayah Doko. Sekitar 10 tahun lalu, tahun lalu kami sama warga Doko pernah sampaikan keluhan ini ke pejabat di kantor kabupaten. Tapi kami disuruh meneng (diam) karena bupati saat itu menyetujui," ungkap Susmiati (56).

Informasi yang dihimpun detikcom, kandang ini telah beroperasi sejak 25 tahun yang lalu. Saat ini, sebanyak 1.126 ekor babi dipelihara di kandang ini. Padahal sesuai aturan Pergub Jatim No 30 tahun 2001, disebutkan setiap kandang yang memelihara di atas 125 ekor harus berizin resmi.

"Kami tutup kandang ini, karena izin usaha telah mati sejak 2004 lalu. Sampai saat ini, pemilik berinisial AN warga Kota Malang, belum mengurus perpanjangan izin," jelas Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya yang memimpin langsung penertiban.

Selain karena izin, lanjut kapolres, pihaknya juga telah membuktikan laporan warga, terkait pencemaran udara dan lingkungan sekitar dari limbah dan bau kandang.

"Kami juga periksa tadi, limbah dibuang langsung ke Sungai Tiko. Padahal aliran sungai ini digunakan warga untuk berbagai keperluan lainnya. Kami titik beratkan ke pencemaran lingkungaannya karena memang berdampak pada warga dan lingkungan sekitarnya," tegas kapolres.

Setelah mengelilingi areal dalam dan luar kandang, polisi langsung memasang police line di lokasi tersebut. Berarti tidak boleh ada perubahan tersebut sampai proses penyelidikan selesai.

"Dari segi jumlah harus melapor ke penyidik. Namun aktifitas memberi pakan, bisa tetap dilakukan," pungkasnya.

Pada pemilik akan dikenakan Pasal 109 UU RI No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun penjara. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.