Massa Gerakan Anti Kebangkitan Komunis (GAKK). yang terdiri dari perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Brigade Bela Bangsa, Forum Peduli Umat Indonesia (FPUI), Forum Suara Blambangan (Forsuba) dan Pemuda Pancasila (PP), tersebut berpawai di sejumlah titik keramaian di Bumi Blambangan.
Arak-arakan dengan kendaraan bermotor ini dimulai dari posko GAKK, di Sekretariat PP Banyuwangi, jalan Kiai Agus Salim. Dilanjutkan ke pusat kota.
Gerakan ini cukup menarik perhatian masyarakat pengguna jalan. Massa yang menenteng atribut masing-masing tersebut menyempatkan orasi dititik tertentu. Diantaranya didepan kantor Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
"Ganyang PKI, Ganyang PKI, Ganyang PKI," teriak Ketua FPUI, Kiai Abdul Hanan, disambut pekik takbir seluruh rombongan.
Konvoi anti Komunis ini sengaja digelar GAKK, sebagai bentuk dukungan proses penegakan supremasi hukum Majelis Hakim PN Banyuwangi, dalam sidang pembacaan vonis kasus demo berlogo palu arit, dengan terdakwa Hari Budiawan alias Budi Pego, Selasa besok (23/1/2018).
Sekaligus sebagai bentuk imbauan kewaspadaan kepada masyarakat Bumi Blambangan, terhadap indikasi kemunculan faham Komunis gaya baru. Langkah ini dinilai penting dilakukan, mengingat logo yang dikibarkan dalam demo tolak tambang, 4 April 2017 silam, mirip lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Dan terkait PKI, Banyuwangi punya sejarah kelam. 18 Oktober 1965, 61 orang kader GP Ansor Banyuwangi, telah menjadi korban kekejian PKI, mereka dibantai di Cemetuk, Cluring," ungkap Ketua PP Banyuwangi, Eko Suryono kepada wartawan.
Selain dipusat kota Banyuwangi, puluhan massa anti Komunis lainnya, juga menggelar konvoi diwilayah Kecamatan Gambiran, Bangorejo dan sekitarnya. Dan pada Senin malam (22/1/2018), seluruh massa anti Komunis akan berkumpul di posko GAKK. Puncaknya, pada pelaksanaan sidang agenda pembacaan vonis, seluruh massa akan menggelar aksi dukungan terhadap Majelis Hakim, di halaman PN Banyuwangi.
"Kami mendesak Majelis Hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan Jaksa, yakni 7 tahun penjara. Karena kami tidak ingin ada orang atau kelompok yang bisa seenaknya mengibarkan logo mirip lambang PKI di Banyuwangi, karena itu musuh negara, musuh rakyat," tegas Ketua Forsuba, Abdillah Rafsanjani. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini