BK Periksa Suami yang Istrinya Dibawa Lari Anggota DPRD Banyuwangi

Politik

BK Periksa Suami yang Istrinya Dibawa Lari Anggota DPRD Banyuwangi

Ardian Fanani - detikNews
Senin, 22 Jan 2018 18:55 WIB
Saat pelapor kasus dugaan membawa istri orang datang ke Badan Kehormatan DPRD Banyuwnagi (Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi - Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi memanggil Didik Anan Pratama (36) warga desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, terkait kasus dugaan membawa istri orang yang dilakukan oleh Ahmad Taufik, anggota DPRD Banyuwangi. Pemanggilan ini dilakukan sebagai tindak lanjut BK menyelesaikan permasalahan tersebut.

Didik hadir bersama dengan kuasa hukumnya, Zainuri Ghozali. Mereka pun membawa berkas dan barang bukti adanya kasus tak beretika tersebut. Mereka diterima Wakil Ketua BK, Masrohan, didampingi dua anggotanya, Ruliyono dan Suparman Edi. Pemeriksaan yang digelar di ruangan BK tersebut berlangsung secara tertutup. Pertemuan itu berlangsung kurang dari satu jam.

Pasca pertemuan, Zainuri mengatakan, pemeriksaan itu dilanjutkan dengan pelaporan resmi. Sebelumnya, pihaknya menerbitkan somasi yang dilayangkan terhadap Ahmad Taufik yang ditembuskan ke ketua DPRD, ketua fraksi, termasuk BK.

"Setelah tenggang waktu tiga hari pascamasa berlakunya somasi habis, Kamis (18/1) lalu, kami tunggu tidak ada jawaban dari Taufik. Berdasarkan hasil rapat keluarga kami layangkan aduan secara resmi ke BK," papar Zainuri kepada wartawan, Senin (22/1/2018).

Hasil pertemuan, tambah Zainuri, kliennya diminta bersabar sampai anggota BK telah melakukan tugasnya menangani kasus yang melibatkan ketua Komisi 4 tersebut.

"Tidak tertutup kemungkinan digelar mediasi antara kedua belah pihak. Kami tunggu hasil kerja BK. Karena itu yang ditawarkan kepada kami dan disetujui oleh pelapor," jelasnya lagi.

Zainuri mengaku pihak keluarga menyambut baik penawaran BK. Tapi dia juga memberi deadline agar penanganan perkara yang dia laporkan tidak terlalu lama. Apabila prosesnya berlarut-larut maka pihaknya bakal melaporkan kasus dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Ahmad Taufik ke Polres Banyuwangi.

"Kalau terlalu lama bisa saja saya abaikan pengaduan ini. Hari ini andai kita laporkan ke polres adalah hak kami selaku kuasa hukum. Namun upaya BK itu kami hargai," lontarnya.

Sementara itu, Juru Bicara BK, Ruliyono, kepada wartawan berjanji akan segera mengundang Ahmad Taufik untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran etika yang dilakukannya. Jika proses klarifikasi telah tuntas maka BK bakal menggelar proses mediasi dengan pihak pelapor.

"Mudah-mudahan kasus ini bisa selesai secara musyawarah dan mufakat," harap anggota DPR dari Fraksi Golkar.

Ruli menjelaskan, hasil rapat pertama bersama Ketua BK, Sugirah, dirinya bersama Masrohan diutus untuk melakukan klarifikasi kepada Ahmad Taufik. Namun langkah yang dilakukannya bersama Masrohan terkendala kesulitan komunikasi.

"Belum. Kata Masrohan TF sulit dihubungi. Nah, hari ini (setelah laporan) kami akan panggil secara resmi," jelas politisi asal Kecamatan Glenmore itu. (iwd/iwd)
Berita Terkait