"Dengan doa bersama merupakan bentuk syukur. Dengan dilegalkannya kembali cantrang akan membawa berkah kepada para nelayan yang ada di daerah," kata Muhammad Fikri, salah satu nelayan kepada detikcom, Minggu (21/01/18).
Fikri mengatakan, sudah setengah bulan lebih, kapal cantrang di Mayangan tak bisa beroperasi untuk mencari ikan di laut akibat Permen nomor 02 tahun 2015 tenggang larangan alat tangkap pukat tarik (cantrang).
"Secara otomatis kapal yang ada di Pelabuhan Tanjung Tembaga Mayangan Kota Probolinggo dipilih dikandangkan," jelasnya.
Padahal 90 % masyarakat Mayangan merupakan nelayan. Secara otomatis pendapatan mereka sangat bergantung kepada laut.
"Secara otomatis masyarakat Mayangan Kota Probolinggo kembali bisa melakukan aktifitasnya di laut yang merupakan pekerjaan utama bagi mereka," tandasnya. (iwd/iwd)











































