"Kami mendaftarkan diri sebagai pasangan calon untuk mengikuti Pilkada Kabupaten Pasuruan," ujar Anjar, sembari menyerahkan berkas ke komisioner KPU, Jumat (19/1/2018).
Saat Anjar akan menyerahkan berkas, komisioner sempat ragu menerimanya. Berkas pendaftaran tersebut hanya terdiri dari beberapa lembar kertas yang dimasukkan dalam satu map.
Sempat terjadi perdebatan. Pasangan Anjar-Bandi meminta KPU menerima pendaftaran mereka. Komisioner KPU akhirnya memutuskan untuk menggelar pleno.
"Kami rapat pleno dulu sebelum memutuskan menerima atau menolak pendaftaran yang diajukan," tegas Ketua KPUD Kabupaten Pasuruan Winaryo Sujoko.
Setelah hampir satu jam, rapat pleno selesai. KPU memutuskan menolak berkas pendaftaran pasangan bakal calon perseorangan tersebut. Alasannya berkas tersebut tak memenuhi syarat.
"Hasil rapat pleno, berkas tidak dilampiri persyaratan diantaranya BA 7 yang berupa rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang menunjukkan telah mendaftar pada tanggal 25-29 November 2017 lalu. Berkas pendaftaran kami tolak," terang Winaryo.
Namun, pasangan Anjar-Bandi dan belasan pendukungnya enggan menerima keputusan tersebut. Mereka juga enggan menerima pengembalian berkas.
Namun komisioner tetap pada keputusannya bahwa pendaftaran tersebut tak bisa diterima karena tak memenuhi syarat. Para komisioner pun akhirnya meninggalkan ruangan pendaftaran.
Tim sukses Anjar-Bandi, Gunawan, mengatakan pihaknya ingin KPU menerima pendaftaran jagoannya terlebih dulu. "KTP untuk pendukung akan dipenuhi besok jika hari ini pendaftaran diterima. KTP dukungan itu mudah," tandasnya.
Anjar-Bandi dan timnya mengaku sangat kecewa dengan penolakan tersebut. "Kami akan bawa masalah ini ke DKPP," tandas Gunawan.
Untuk diketahui, perpanjangan pendaftaran dilakukan dengan alasan hanya satu pasangan yang mendaftar serta belum ditetapkannya pasangan yang akan berkompetisi di Pilbup Pasuruan. Waktu perpanjangan ditetapkan selama 2 hari, mulai 19 - 20 Januari 2018. (bdh/bdh)











































