Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek Kusprigianto mengatakan, sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 2 f, salah satu azas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.
"Artinya setiap ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun. Ini sudah saya sampaikan kepada pada ASN, netralitas ini harus dipahamai betul oleh seluruh ASN yang ada di Trenggalek," katanya, Jumat (19/1/2018).
Dengan regulasi tersebut diharapkan seluruh jajaran di Pemkab Trenggalek bisa memahami dan tidak melakukan tindakan yang dinilai melanggar aturan. Pihaknya menegaskan, aturan meskipun Bupati Emil Elestianto Dardak mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur, netralitas dari para pegawai harus tetap dipegang teguh.
"Apabila nanti ditemukan ada yang tidak netral maka akan ada sanksi yang dijatuhkan, mulai dari ringan hingga berat, sanksinya itu tergantung dari jenis pelanggarannya," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Sedangkan terkait proses pengawasan terhadap para ASN, pihaknya mempercayakan kepada masing-masing pimpinan maupun kepala di setiap organisasi perangkap daerah (OPD) yang membawahi.
Dalam Pilkada Jatim 2018, Bupati Trenggalek Emil Dardak maju sebagai bakal Calon Wakil Gubernur mendampingi Khofifah Indar Parawansa untuk melawan pasangan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) - Puti Guntur Soekarno. (iwd/iwd)











































