Dari 8 Kandidat Pilwali Mojokerto, Baru 1 Orang Serahkan LHKPN

politik

Dari 8 Kandidat Pilwali Mojokerto, Baru 1 Orang Serahkan LHKPN

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 18 Jan 2018 18:35 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Kota Mojokerto - KPU Kota Mojokerto menyatakan semua pasangan bakal calon (bacalon) peserta Piwali 2018 belum melengkapi syarat calon. Dari 8 bacalon wali kota dan wakil wali kota yang sudah mendaftar, hanya 1 orang yang sudah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Hasil pemeriksaan kesehatan keempat bakal calon dinyatakan memenuhi syarat, maka harus melengkapi syarat calon yang lain yang belum lengkap," kata Ketua KPU Kota Mojokerto Saiful Amin Sholihin kepada wartawan di kantornya, Kamis (18/1/2018).

Amin menjelaskan, per tanggal 17 Januari 2018, seluruh pasangan kandidat peserta Pilwali 2018 belum melengkapi kekurangan syarat calon. Pihaknya telah menyampaikan kekurangan syarat tersebut ke setiap bacalon dalam rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi penelitian syarat administrasi, Rabu (17/1) malam.

"Kekurangan syarat calon kaitannya dengan keterangan dari instansi lain. Dalam hal ini misalnya, Pengadilan Negeri Mojokerto, Pengadilan Tata Niaga Surabaya, juga LHKPN dari KPK," terangnya.

Khusus LHKPN, lanjut Amin, pada kemarin malam baru 1 orang kandidat peserta Pilwali 2018 yang telah menyerahkan ke KPU Kota Mojokerto. "Ada tujuh orang yang belum menyerahkan LHKPN," ungkapnya.

Sesuai dengan ketentuan PKPU No 3 tahun 2017 dan PKPU 15 tahun 2017, kata Amin, setiap bacalon wali kota dan wakil wali kota harus melengkapi kekurangan syarat calon paling lambat tanggal 20 Januari 2018. Jika tidak, maka bacalon terancam dicoret oleh KPU.

"Aturan PKPU menyatakan harus lengkap. Logika hukumnya ketika tidak lengkap maka tak memenuhi syarat, tentu kalau tak memenuhi syarat ya dicoret," tegasnya.

Namun demikian, jika hingga batas waktu terakhir terdapat bacalon yang tak mampu melengkapi kekurangan syarat calon, Amin memilih lebih dulu berkonsultasi dengan KPU Jatim dan KPU RI sebelum melakukan pencoretan.

"Kalau misalnya semua bakal calon tak memenuhi syarat, maka semua harus dicoret. Makanya kami harus koordinasi dengan KPU Jatim dan KPU RI. Paling tidak tanggal 21 (Januari 2018) kami sudah tahu bacalon yang memenuhi syarat dan yang tidak," tandasnya.

Pilwali Mojokerto 2018 bakal diramaikan 4 pasangan bacalon yakni pasangan Warsito-Moeljadi yang diusung PAN dan PKS, Akmal Budianto-Rambo Garudo diusung PDIP, Andy Soebjakto-Ade Ria Suryani diusung PPP, PKB dan Partai Demokrat, serta pasangan Ika Puspitasari-Ahmad Rizal Zakariya yang diusung Partai Golkar dan Gerindra. (iwd/iwd)
Berita Terkait