"PCC ini diduga berasal dari kota di Jawa Tengah. Dan rencana akan diedarkan secara lokal, terutama di Kalimantan," ujar Machfud kepada wartawan saat di Mapolsekta Wonoayu Sidoarjo, Kamis (18/1/2018).
"Pil PCC ini termasuk salah satu jaringan rangkaian dari Citraland Surabaya yang sudah tertangkap dua bulan lalu," tambah Machfud.
Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah di Sidoarjo, Temukan 5 Juta Pil PCC di Dalamnya
Machfud menambahkan, jenis obat yang berhasil diamankan di Sidoarjo sama dengan obat hasil penggrebekan di Citraland Surabaya. Saat itu, pihaknya berhasil menyita dan mengamankan sekitar 3 juta butir pil PCC.
"Kalau Sidoarjo lebih banyak. Pil PCC yang diamankan sebanyak 5.395.000 butir terdiri dari PCC sebanyak 375.000 butir, DPM 3.600.000 butir, dan Somadril 1.420.000 butir," tambahnya.
Sementara untuk tersangka yang saat ini tertangkap, kata Machfud, juga salah satunya pernah tertangkap di Citraland.
"Tersangka ini akan dijerat dengan UU Kesehatan No 36 tahun 2009 dengan pasal 196 dan pasal 197 dengan ancaman lebih 10 tahun penjara," jelasnya. (fat/fat)