Dua calon PPL yang gagal dilantik tersebut berasal dari Desa Kalipang, kecamatan Sugio karena diketahui terdaftar sebagai anggota Partai Politik peserta Pemilu. Sedangkan 1 orang lagi calon PPL dari Desa Gintungan, Kecamatan Kembangbahu dikarenakan usia belum mencukupi.
"Tidak bisa dilantik karena tidak memenuhi syarat administrasi sehingga PPL di dua desa itu kosong," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan, Toni Wijaya usai pelantikan PPL yang berlangsung di Pendopo Lokatantra Lamongan, Jalan Ahmad Yani Lamongan, Kamis (18/1/2018).
Dikatakan Toni, saat ini Bawaslu Lamongan hanya melantik sebanyak 472 orang PPL. Padahal, semestinya melantik 474 sesuai dengan jumlah desa se-Lamongan. "Ada dua desa yang belum terisi, sehingga instruksi Bawaslu RI dibiarkan sambil menunggu instruksi lebih lanjut," terangnya.
Toni mengatakan, PPL yang dilantik pada hari ini akan melakukan tugas ganda. Pasalnya, selain mengawasi proses Pilgub, kata Toni, PPL juga akan melakukan pengawasan terhadap proses pemilu legislatif. "Karena melakukan pengawasan untuk pemilu legislatif dan Pilgub Jawa Timur juga, sehingga PPL punya tugas ganda," katanya.
Toni menekankan, seluruh PPL dalam melaksanakan tugas hendaknya selalu koordinasi dan tidak mengedepankan sikap arogan, serta tidak diskriminasi dan harus netral. Turut hadir dalam pelantikan ini sejumlah pejabat di forum komunikasi pimpinan daerah Lamongan, diantaranya Bupati Lamongan, Wakil Bupati, Sekretaris kabupaten dan juga sejumlah pejabat lainnya. (iwd/iwd)











































