Ketua Panwaslu Kabupaten Banyuwangi Hasyim Wahid mengatakan, penyebab kekosongan PPL di 3 desa/kelurahan tersebut karena faktor kelengkapan administrasi yang tak memenuhi syarat. Selain itu ada juga yang tak hadir saat tes wawancara, sehinggga mereka dinyatakan tak lulus.
"Ada 3 desa dan kelurahan yang tidak kita lantik. Karena memang tidak lolos," ujar Hasyim kepada wartawan, usai pelantikan PPL, Kamis (17/1/2018).
Untuk kelurahan/desa yang belum ada pengawasnya, maka untuk sementara kewenangan dan tugasnya diambil alih pengawas kecamatan setempat. "Terkait PPL yang kosong, kita masih koordinasi dengan Bawaslu RI," tambahnya.
Hasyim berharap kepada PPL yang baru dilantik nantinya bisa memaksimalkan koordinasi dengan penyelenggara pemilu di tingkat kelurahan.
"Kami harap PPL bisa kerja secara profesional sesuai atauran perundang-undangan," pungkasnya.
Sementara itu Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widiatmoko berharap pengawas pemilu yang bertugas di tingkat kelurahan/desa dapat bekerja secara netral. Sehingga proses pemilihan umum di Banyuwangi berjalan lancar.
"Jika PPL kerjanya netral maka kemungkinan pelanggaran pemilu di Banyuwangi dapat diminimalisir," lanjutnya.
Setiap desa/kelurahan di Banyuwangi masing - masing ada 1 orang tenaga PPL, sehingga jika tak ada yang kosong, maka jumlah PPL di Banyuwangi sebanyak 217 orang. (fat/fat)











































