Didakwa Penggelapan, Bos Ekspedisi Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Didakwa Penggelapan, Bos Ekspedisi Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Zaenal Effendi - detikNews
Selasa, 16 Jan 2018 20:37 WIB
Suasana persidangan (Foto: istimewa)
Surabaya - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Hasan Aman Santosa dituntut 2,5 tahun penjara. Bos PT Aman Samudra Lines, perusahaan ekspedisi ini, dituntut atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli truk senilai Rp 510 juta.

"Terdakwa Hasan Aman Santoso terbukti melakukan penggelapan, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan dituntut 2,5 tahun penjara," kata Jaksa penuntut umum Siska Cristiana saat membacakan surat tuntutannya diruang sidang Kartika 1 di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (16/1/2018).

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Hasan melalui tim kuasa hukumnya mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

Hasan menilai tuntutan dengan dakwaan berbeda. Pada surat dakwaan, dirinya hanya didakwa melakukan penggelapan bukan penipuan.

Berbeda dengan kuasa hukum terdakwa, Wellem Mintarja kuasa hukum Eddy Tanuwijaya (korban) dinilai terlalu ringan karena kliennya telah mengalami kerugian materiil dan inmateriil oleh terdakwa yang sudah memakai kendaraan truk selama 10 bulan.

"Sehingg tuntutan jaksa itu kami anggap kurang memenuhi rasa keadilan," terang Wellem usai sidang.

Kasus ini bermula dari jual beli truk Head Hino senilai Rp 510 juta antara terdakwa Aman dan Eddy Tanuwijaya.

Saat transaski jual beli itulah, terdakwa Hasan memberikan pembayaran dalam bentuk cek ke korban. Namun, ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan lantaran diblokir oleh pihak Bank atas permintaan terdakwa Hasan yang mengaku kehilangan dua cek yang telah diserahkan ke korban. Merasa ditipu, Eddy akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi hingga berlanjut ke meja persidangan.

Terdakwa penipuan dan penggelapan Hasan Aman Santosa dituntut 2,5 tahun penjara. Bos PT Aman Samudra Lines ini dituntut atas kasus jual beli truk senilai Rp 510 Miliar. (ze/iwd)
Berita Terkait