Namun pada akhirnya, tersangka konsistenyang mengakui kehamilan dirinya karena hubungan gelap dengan teman prianya berinisial EK asal Surabaya.
"Sempat berubah-ubah dalam memberikan keterangan. Seperti mengaku tak memiliki biaya, korban perkosaan. Padahal akhirnya mengaku kehamilan karena hubungan dengan teman prianya," tegas Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha kepada wartawan di Mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto, Selasa (16/1/2018).
Menurut Ambuka, saat menjadi korban perkosaan, tersangka semestinya melaporkan kasus yang dialaminya kepada polisi. Jika lokasi kejadiannya di Surabaya, maka laporan bisa dilakukan di wilayah tersebut.
"Tetapi itu tak dilakukan. Begitu juga dengan tidak adanya biaya, dapat disampaikan kepada pihak terkait untuk dicarikan penyelesaian," beber Ambuka.
Polisi tengah mendalami hasil autopsi yang mengungkap, jika bayi masih bernafas ketika usai persalinan. Saat itu, tersangka melahirkan di dalam kamar kosnya tak jauh dari lokasi penemuan bayi oleh warga.
"Hasil autopsi menyatakan, bayi sempat bernafas setelah kelahiran, ada luka memar di bagian tubuh. Sesuai pengakuan, kemudian dimasukkan dalam tas plastik dan dibuang untuk menutupi malu," urai Ambuka.
UYR asal Sidoarjo terancam hukuman 7 tahun penjara, karena perbuatannya terbukti membuang bayi. Seperti diberitakan, warga menemukan mayat bayi perempuan terbungkus tas plastik warna merah. Kondisinya, mengapung di aliran sungai di Jalan Simpang Gajayana, Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (11/1). (fat/fat)