Kasus ini terungkap saat istri pertama, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang bersangkutan kepada polisi. Setelah melalui proses pembuktian dalam beberapa kali persidangan, hukum akhirnya menyatakan Warga Griya Thamrin RT 07 RW 06 Dusun/Desa Gedang Sewu, Pare Kabupaten Kediri, ini
bersalah.
Informasi yang dihimpun dari Kejaksaan Negeri Blitar, Putusan MA No 306/MA/Pid/2017 tanggal 26 April 2017 menyatakan menerima kasasi yang diajukan JPU Kejari Blitar. Terdakwa dengan nama lengkap dokter Soepriyo Iman SpOG divonis 1 tahun 3 bulan, sama dengan vonis yang dijatuhkan PN Blitar sebelumnya.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Blitar, Syafi Hadari membenarkan putusan tersebut. Menurut Safi, setelah dokter Soepriyo divonis 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan oleh PN Blitar, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan dinyatakan bebas.
"Ya benar, terdakwa tadi malam sekitar pukul 20.00 dijemput Kejari Blitar. Kami melaksanakan Putusan MA yaitu putusan masuk untuk terpidana dokter Soepriyo selama 1 tahun. Dan tadi malam juga terpidana sudah dimasukan ke Lapas Blitar," ungkap Syafi Hadari di kantornya, Jalan Sudanco Supriyadi Kota Blitar, Selasa (16/1/2018).
Data Kejari Blitar mencatat, dr Soepriyo Iman SpOG telah ditetapkan tersangka Polres Blitar. Dalam surat penyidikan nomor BP/06/II/2016/Satreskrim tertanggal 18 Pebruari 2016, dengan sangkaan melanggar pasal 279 ayat (1) KUHP.
Dalam pemeriksaan penyidik Polres Blitar, dr Soepriyo Iman mengakui jika dirinya telah melakukan pemalsuan data untuk menikah lagi. Terdakwa mengaku berstatus duda.
Status duda tersebut, sesuai dengan surat keterangan cerai duda nomor 1862AC/2008/PA/Maj. tertanggal 10 Oktober 2008. Tersangka telah bercerai dengan istri lamanya, Tuti Mariani. Namun kenyataanya tersangka masih mempunyai istri sah bernama Ida Nur Aini dan telah hidup bersama selama 19 tahun.
Dalam persidangan juga terungkap, bahwa nomor perporasi antara akta nikah dengan buku nikah tidak sama. Nomor perporasi akta nikah yang dikeluarkan KUA Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto ini, tercatat nomor 1206646, sedangkan di buku nikah nomor perporasinya yakni 1205646.
Adanya perbedaan nomor porporasi ini, Hakim PN Blitar yang diketuai Bernard M.Lumban Tourruan, dengan hakim anggota Phillip Mak Soentpie dan Christina Simanullang, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gristina Devi SN, SH melakukan uji forensik untuk akta nikah dan buku nikah antara dr Soepriyo Imam, SpOG dengan wanita asal Kabupaten Kediri berinisial IN.
"Bila akta nikah dan buku nikah itu palsu, maka suatu pernikahan dianggap tidak pernah ada atau pernikahan itu batal demi hukum," jelas Syafi.
Akibat perbuatannya, selain pernikahan dengan istri keduanya tidak sah, Soepriyo juga harus mendekam di balik jeruji penjara. (fat/fat)