Kejari Situbondo Tangkap Terpidana Pelanggaran Pemilu

Kejari Situbondo Tangkap Terpidana Pelanggaran Pemilu

Ghazali Dasuqi - detikNews
Senin, 15 Jan 2018 14:59 WIB
Foto: Ghazali Dasuqi
Situbondo - Jelang Pilkada Jatim, Kejari Situbondo melakukan gebrakan. Kejari menangkap seorang terpidana kasus pilkada, akhir tahun 2015 silam. Sri Handayani (39) diamankan petugas gabungan dari unsur kejaksaan dibantu Unit Resmob Polres Situbondo di rumahnya, Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan.

Proses hukum yang menjerat Sri Handayani sudah selesai, setelah Pengadilan Tinggi di Surabaya menjatuhi hukuman 12 bulan kurungan penjara, pada awal tahun 2016 lalu. Sri dinilai terbukti bersalah karena telah menghilangkan hak pilih orang lain. Namun sejak dijatuhi hukuman tersebut, Sri Handayani selalu mangkir setiap kali dihubungi pihak kejaksaan.

"Dia selalu mangkir dengan alasan bekerja di luar kota dan sebagainya. Makanya, hari ini kita dibantu anggota Resmob melakukan eksekusi dengan mengamankan yang bersangkutan di rumahnya," kata Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri, saat jumpa pers di Rutan Situbondo, Senin (15/1/2018).

Keterangan yang diperoleh detikcom menyebutkan, Sri Handayani dinilai telah menghilangkan hak pilih orang lain saat Pilkada Situbondo, tahun 2015 silam. Dia tertangkap melakukan coblos dua kali di TPS berbeda. Sri memanfaatkan surat undangan orang lain di TPS 19. Padahal, dalam DPT Sri Handayani terdaftar di TPS 20 Desa Wringinanom.

Akibat kejadian tersebut, proses pencoblosan di TPS 19 dan TPS 20 sempat dihentikan. Coblos 2 kali yang dilakukan Sri Handayani terungkap, setelah seorang pemilih bernama Sri Indayana tidak bisa mencoblos di TPS 19. Sebab hak pilihnya sudah ada yang menggunakan.

Karena perbuatannya, Sri Handayani sempat dijatuhi hukuman 12 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Situbondo, pertengahan Januari 2016 lalu. Perbuatan Sri dianggap melanggar pasal 178 UU no 8 tahun 2015 tentang pilkada, karena telah menghilangkan hak pilih orang lain. Atas putusan tersebut, Sri Handayani sempat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi.

"Sudah inkrah lewat putusan Pengadilan Tinggi, tetap divonis 12 bulan penjara. Eksekusi ini sebagai action kita atas terbentuknya Gakkumdu Situbondo menjelang pilgub mendatang. Sekaligus menjadi peringatan bagi semua warga untuk tidak melakukan hal serupa. Karena kami akan menindak tegas setiap pelanggaran pemilu," tegas Bagus.

Selain mengeksekusi terpidana pelanggaran pemilu, saat hampir bersamaan petugas kejaksaan juga mengamankan 2 terpidana kasus penyerobotan tanah. Mereka adalah H Mawardi dan Hj Atika, keduanya warga Kecamatan Mangaran.

Kedua terpidana ini divonis 4 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Tinggi di Surabaya, pada April 2017 lalu. Namun selama ini keduanya dinilai tidak kooperatif hingga dilakukan penangkapan.

"Kedua terpidana ini dalam satu berkas tindak pidana penyerobotan tanah. Kami sudah 6 kali mengirimkan surat panggilan terhadap keduanya, tapi mereka tidak pernah memenuhi kewajibannya datang ke Kejaksaan, hingga kami melakukan penangkapan," papar Bagus.

Menurut Bagus, kedua terpidana itu ditangkap di tempat berbeda. Hj Atika diamankan di rumahnya, di Kecamatan Mangaran. Sementara H Mawardi diamankan di Alun-Alun Situbondo.

"Tadi sempat terjadi gesekan sedikit saat melakukan penangkapan H Mawardi. Tapi bisa langsung diatasi oleh teman-teman dari Polres Situbondo. Saat ini kita langsung serahkan ketiganya ke pihak Rutan Situbondo," ujar Bagus.

Setelah menerima penyerahan tiga terpidana, pihak Rutan Situbondo memastikan akan melakukan pemeriksaan berkas dan kesehatan terhadap ketiganya. Jika dianggap sudah memenuhi, ketiganya akan langsung diterima sebagai warga binaan di rutan setempat.

"Berkas dan kesehatannya akan kami periksa dulu. Kalau sudah memenuhi, nanti kita terima. Tentu selama di sini mereka akan kita sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, baik hak maupun kewajibannya. Tidak ada yang diistimewakan," tegas Kepala Rutan Situbondo, Alip Purnomo. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.