Dakwaan Tak Terbukti, Terdakwa Penipuan dan Penggelapan Ini Bebas

Dakwaan Tak Terbukti, Terdakwa Penipuan dan Penggelapan Ini Bebas

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Kamis, 11 Jan 2018 17:49 WIB
Terdakwa di persidangan (Foto: istimewa)
Surabaya - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Soejono Candra, diputus bebas. Soejono tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan terhadap korban, Lie Soekoyo, atas uang Rp 660 juta.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 372, 378, dan 264 KUHP. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," kata Majelis Hakim Ane Rusiana saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/1/2018).

Ane mengatakan, dalam dakwaan primernya, jaksa menggunakan pasal 378 KUHP yang merupakan pasal pidana, namun ternyata kasus ini adalah kasus perdata. Untuk dakwaan subsider yang menggunakan pasal 372 dianggap wan prestasi.

Jaksa Penuntut Umum Cathrine Sunita mengaku masih pikir-pikir atas putusan hakim. Sementara dari pihak terdakwa menerima putusan ini.

Kasus ini berawal saat Soejono Candra meminjam uang kepada Lie Soekoyo pada 2004 silam. Soejono meminjam uang karena rumahnya yang dijadikan jaminan hendak disita bank jika utangnya kepada bank tak dilunasi.

Namun Lie tidak mau jika Soejono hanya meminjam uang saja. Lie ingin membeli rumah itu. Soekojo mengiyakan permintaan Lie atas rumah yang ada di Waru, Sidoarjo itu. Rumah itu dibeli Lie seharga Rp 660 juta.

Namun pembelian rumah itu bersyarat. Soekojo meminta agar Lie agar tidak menjual rumah itu ke siapapun dalam jangka waktu 2 tahun. Karena dalam jangka waktu itu, Soejono berjanji akan membelinya kembali.

Namun lewat dua tahun, ternyata Soejono tak juga membeli rumah tersebut. Pada 29 November 2006, Lie mendatangi Soejono untuk mengurus pengesahan jual beli tersebut karena Soejonno tak bisa menepati janjinya membeli kembali rumah itu.

Pengesahan itu tertuang dalam akta pernyataan jual beli Nomer 9 tahun 2006 yang disertai akte kuasa jual Nomer 10 tahun 2006, antara Soejono Candra kepada Lie Soekoyo di hadapan Notaris Sugiharto.

Untuk pengosongan rumah, ada akta nya sendiri yakni akta Nomer 11 tahun 2006. Di akta juga tertulis bahwa Soejono telah menerima uang 25 juta untuk biaya pengosongan rumah. Namun hingga batas waktu yakni 30 November 2006, Soejono tidak segera mengosongkan rumah sehingga Lie merasa dirugikan sebesar 685 juta. Lie akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi. (iwd/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.